
SHARIAHFINANCE.ID-Bursa Komoditi ICDX resmi memfasilitasi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah atau yang disebut SiKA. Transaksi SiKA menjadi salah satu alternatif pilihan dalam hal pemenuhan likuiditas perbankan syariah di Indonesia. SiKA sendiri merupakan salah satu transaksi syariah yang hanya dapat diperdagangkan melalui bursa komoditi yaitu ICDX.
“Saat ini, Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Maybank Syariah sudah menjadi anggota ICDX dan bank syariah lainnya sedang dalam proses untuk juga dapat bertransaksi SiKA,” kata Direktur Utama ICDX, Nursalam, dalam keterangan resminya, Rabu (29/3/2023). Sebelumnya, CIMB Niaga Syariah dan CIMB Niaga Auto Finance juga telah menjadi anggota ICDX dan telah bertransaksi sejak 2022 di Pasar Murabahah Komoditi Syariah.
Dengan adanya SiKA diharapkan semakin memperkuat transaksi moneter pasar uang syariah melalui transaksi pembelian komoditi yang didasari akad murabahah/jual beli dengan sistem angsuran. Artinya, jika ada salah satu anggota bank syariah yang membutuhkan dana segar untuk kebutuhan dana pembelian komoditi, dapat melakukan transaksi melalui skema SiKA. Manfaatnya adalah kebutuhan dana akan cepat terpenuhi dan semakin memperkuat peran bank syariah di Indonesia dalam hal keseimbangan moneter.
“Dengan adanya kerjasama ini, semakin memperluas dan memperkuat struktur perbankan syariah, baik dari aspek bisnis, pengelolaan aset, terutama pada ketahanan likuiditas bank. Langkah strategis ini juga dapat menjadi salah satu pendukung untuk mendorong penguatan struktur moneter syariah,” kata Direktur Treasury & International Banking PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Moh. Adib.
Perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah atau komoditi syariah merupakan sebuah inovasi produk yang telah dikembangkan sejak 2011, sebagai instrumen manajemen likuiditas dan pembiayaan bagi lembaga keuangan syariah khususnya perbankan syariah. Komoditi syariah atau di luar negeri biasa dikenal dengan komoditi murabahah merupakan inovasi produk yang umum bagi perbankan syariah global, dan menurut Islamic Financial Services Board (IFSB), akad komoditi murabahah merupakan akad terbanyak kedua yang digunakan oleh perbankan syariah global yakni sebesar 26% setelah akad murabahah sebesar 41%.
ICDX juga berhasil menjawab tantangan mengenai perpajakan dalam transaksi komoditi syariah yang dihadapi oleh industri. Hal ini terselesaikan dengan diterbitkannya PP No 44 tahun 2022 yang mengatur transaksi jual beli melalui mekanisme komoditi syariah bebas PPN atau nihil.
“Tentu kami tidak akan berhenti di sini, karena ICDX sebagai penyelenggara pasar murabahah komoditi syariah di Indonesia terus berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memenuhi kebutuhan pasar dan menyelesaikan tantangan-tantangan dalam pengembangan dan pengimplementasian komoditi syariah di Indonesia,” tutup Nursalam.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, kami mengharapkan kesediaan Anda untuk berdonasi melalui:
Bank Syariah Indonesia: (451) 703 908 1002
Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Related Posts
OJK tetapkan saham Widiant Jaya Krenindo sebagai efek syariah
Saham PT Carsurin Tbk jadi efek syariah
OJK tetapkan saham Arsy Buana Travelindo sebagai efek syariah
Rencana lelang SBSN pada 4 April 2023, catat syarat dan ketentuannya
Hasil infaq investasi reksa dana I-Hajj Syariah Fund, Mirae Asset dan Insight Invesments Management umrahkan 7 orang
No Responses