Hukum zakat saham hasil Ijtima MUI, bisa dicek di sini

zakat

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta, resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (11/11).

Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.

Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.

Perhelatan rutin tiga tahunan ini menyepakati 17 poin bahasan salah satunya adalah hukum zakat saham.
Keterangan lengkap hasil pembahasan tentang hukum zakat saham adalah sebagai berikut, seperti dilansir dari mui.or.id:

1. Saham termasuk harta benda yang wajib dizakati dengan ketentuan;
a) Pemilik saham orang Islam;
b) Dimiliki dengan kepemilikian yang sempurna;
c) Telah mencapai nishab;
d) Telah mencapai masa hawalan al-haul (setahun);
e) Persyaratan mencapai haul tidak diberlakukan untuk pemegang saham perusahaan: bidang pertanian, peternakan, dan harta karun (rikaz).

2. Kriteria saham syariah di Indonesia
a) Jenis saham biasa (al-ashum al-‘adiyah/common shares) dan bukan dalam jenis saham preferen (al-ashum al-mumtazah/preferred shares);
b) Kegiatan usaha perusahaan tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
c) Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima persen);
d) Total pendapatan tidak halal dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh persen); dan
e) Pemegang Saham yang menerapkan prinsip Syariah harus memiliki mekanisme pembersihan kekayaan (cleansing) dari unsur-unsur yang tidak sesuai dengan prinsip Syariah.

3. Pihak yang mengeluarkan zakat saham dan batasan haul
a) Pemegang saham adalah pihak yang wajib mengeluarkan zakat saham yang dimilikinya;
b) Pemegang saham boleh mewakilkan kepada perusahaan untuk mengeluarkan zakat saham atas namanya;
c) Perusahaan yang telah mengeluarkan zakat, kewajiban zakat atas para pemegang saham telah gugur;
d) Penentuan haul zakat saham mengacu kepada perhitungan kalender hijriyah.

4. Cara mengeluarkan zakat saham
Zakat saham dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Jika saham yang dimiliki itu dimaksudkan untuk diperjualbelikan (trading/mutajarah), ketentuan zakatnya mengikuti aturan zakat perdagangan, baik nishab maupun kadarnya yang penghitungannya sesuai nilai pasar saham saat haul;
b) Jika saham yang dimiliki dimaksudkan untuk investasi jangka panjang, cara mengeluarkannya sebagai berikut:
1) Saham perusahaan industri, jasa dan ekstraktif, zakatnya mengikuti zakat al-mustaghallat, dengan ketentuan:
– Nishab dan kadarnya mengikuti ketentuan zakat emas;
– Penghitungannya dari keuntungan bersih saham.
2) Jika sahamnya adalah saham perusahaan pertanian, ketentuannya mengacu kepada zakat pertanian;
3) Jika sahamnya adalah saham perusahaan perdagangan, zakatnya mengikuti ketentuan zakat perdagangan (urudh al-tijarah).

 

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam rangka mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, kami mengharapkan kesedian Anda untuk berdonasi melalui:

Bank Syariah Indonesia (dahulu Bank Syariah Mandiri): (451) 703 908 1002

Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses