
PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menyampaikan laporan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai penundaan pembayaran jumlah pembagian berkala (kupon sukuk) yang jatuh tempo pada 3 Juni 2021 atas US$500.000.000 trust certificate Garuda Indonesia Global Sukuk Limited (sukuk)
Merujuk pada surat perseroan No. GARUDA/JKTDF/20593/2021 tanggal 3 Juni 2021 perihal Laporan Informasi atau fakta material PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkait penggunaan hak masa tenggang/grace periode pembayaran kupon sukuk selama 14 hari sejak tanggal jatuh tempo pada 3 Juni 2021, maka perseroan mengumumkan penundaan pembayaran kupon sukuk tersebut dari periode masa tenggang yang berakhir pada 17 Juni 2021.
Managemen Garuda menjelaskan, penundaan pembayaran kupon sukuk tersebut memerhatikan kondisi perseroan yang terdampak signifikan imbas pandemi Covid-19. Penundaan ini merupakan langkah yang tidak terhindarkan dan harus ditempuh perseroan, di tengah fokus perbaikan kinerja usaha yang saat ini terus dioptimalkan, guna menjadikan perseroan entitas bisnis yang sehat, berdaya saing, adaptif, dan sehat dalam menjawab tantangan bisnis yang ada ke depannya.
Perseroan juga melampirkan pengumuman kepada sukukholders yang diumumkan melalui Singapores Exchange pada 17 Juni 2021 di dalam laporan informasi dan fakta material ini
Related Posts
OJK tetapkan saham Arsy Buana Travelindo sebagai efek syariah
ICDX fasilitasi transaksi perdagangan komoditi syariah BSI dan Maybank Indonesia
Rencana lelang SBSN pada 4 April 2023, catat syarat dan ketentuannya
Hasil infaq investasi reksa dana I-Hajj Syariah Fund, Mirae Asset dan Insight Invesments Management umrahkan 7 orang
Muslim Life Fair dorong UMKM naik kelas lewat sukuk syariah
No Responses