
SHARIAHFINANCE.ID-PT Bank BTPN Syariah Tbk. (BTPS) berencana melakukan alokasi dan distribusi sebagian dari saham treasuri, sebagai bagian dari pemberian renumerasi yang bersifat variabel yang ditangguhkan (deferred bonus) kepada direksi atas kinerja perseroan untuk Tahun Buku 2019 dan 2020.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), BTPS menyebutkan, pihak-pihak yang akan menerima alokasi dan pendistribusian sebagian saham treasuri tersebut, adalah anggota direksi perseroan dengan periode masa jabatan 6 Maret 2017 sampai dengan 16 April 2020, baik yang masih menjabat ataupun tidak. Hal itu juga berlaku kepada anggota direksi perseroan dengan periode masa jabatan 2020 sampai dengan 2023.
“Untuk kinerja 2019, berdasarkan surat Individu tertanggal 16 April 2020, maka harga saham yang digunakan untuk mengkonversi nilai remunerasi yang bersifat variabel yang ditangguhkan adalah harga saham pada 16 April 2020, yaitu Rp2.220 per lembar saham. Sedangkan untuk kinerja 2020, berdasarkan surat Individu tertanggal 21 April 2021, maka harga saham yang digunakan untuk mengkonversi nilai remunerasi yang bersifat variabel yang ditangguhkan adalah harga saham pada tanggal 21 April 2021, yaitu
Rp3.210 per lembar saham,” papar manajemen BTPS dalam keterbukaan informasinya, Senin (10/1/2023).
Pengalihan sebagian saham treasuri perseroan dilaksanakan pada 25 Januari 2023 sejumlah 651.900 (enam ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus) lembar saham atau senilai Rp1.633.825.000 (satu miliar enam ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus dua puluh
lima ribu Rupiah) yang akan dialokasikan berdasarkan besaran remunerasi yang bersifat variabel yang ditangguhkan atas kinerja perseroan untuk Tahun Buku 2019 dan 2020.
Status saham treasuri perseroan yang dialokasikan kepada pihak penerima saham treasuri yang akan dialokasikan dan distribusikan kepada pihak penerima merupakan komponen remunerasi yang bersifat variabel yang ditangguhkan. Dengan demikian, pada saat saham treasuri dialokasi dan distribusikan pada 25 Januari 2023, saham dimaksud tidak akan dikenakan lock-up period, dengan demikian dapat ditransaksikan dan dipindahtangankan oleh pihak penerima, baik melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia dan/atau di luar bursa efek.
Sekedar informasi, saham treasuri adalah saham yang dibeli kembali oleh manajemen perusahaan dari pasar dengan tujuan tertentu, misalnya ketika harga saham perusahaan tersebut sedang turun drastis.
Pengertian lainnya, saham treasuri atau treasury stock merupakan saham perseroan yang diperoleh kembali oleh perseroan. Saham treasuri ini saham biasa yang dikeluarkan untuk investor dan kemudian dibeli kembali oleh perusahaan atas nama perusahaan itu sendiri.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, kami mengharapkan kesediaan Anda untuk berdonasi melalui:
Bank Syariah Indonesia (dahulu Bank Syariah Mandiri): (451) 703 908 1002
Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Related Posts
OJK tetapkan saham Arsy Buana Travelindo sebagai efek syariah
ICDX fasilitasi transaksi perdagangan komoditi syariah BSI dan Maybank Indonesia
Rencana lelang SBSN pada 4 April 2023, catat syarat dan ketentuannya
Hasil infaq investasi reksa dana I-Hajj Syariah Fund, Mirae Asset dan Insight Invesments Management umrahkan 7 orang
Muslim Life Fair dorong UMKM naik kelas lewat sukuk syariah
No Responses