BEI mencatatkan 3 sukuk mudharabah WIKA pada 4 November 2022

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan rencana pencatatan awal sukuk korporasi PT Wijaya Karya Tbk. (WIKA).

“Mulai 4 November 2022 akan dicatatkan tiga Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,” kata BEI, dalam keterangan resminya, Kamis (3/11).

Berikut perincian sukuk yang dicatatkan di BEI mulai 4 November 2022.

BEI menerangkan, sukuk mudharabah tersebut, tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kemudian, setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal penjatahan, perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah yang belum jatuh tempo sebagai pelunasan atau untuk disimpan dan yang dikemudian hari dapat dijual kembali dengan harga pasar.

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses