Bank Panin Dubai Syariah tidak bagi dividen

Bank Panin Dubai Syariah

Rapat Umum Pemegang Saham Tahun (RUPST) PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS) menyetujui penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku 2020, yaitu sebesar Rp128.115.068,86 sebagai laba ditahan untuk memperkuat modal inti perseroan dalam rangka pertumbuhan usaha ke depan.

“Dengan demikian untuk tahun buku 2020, tidak dibagikan dividen,” kata manajemen perseroan dalam risalah rapat RUPST yang diinformasikan kepada Bursa Efek Indonesia.

Namun begitu, RUPST menyetujui menetapkan 2,5% dari jumlah laba kotor perseroan tahun buku 2020, yaitu sebesar Rp168.459.184 untuk memenuhi kewajiban zakat korporasi perseroan.

RUPST juga menyetujui pengunduran diri Adnan Abdus Shakoor Chilwan dari jabatan Komisaris Utama, dan mengangkat Tantry Soetjipto S sebagai Komisaris Utama.

Dengan demikian susunan anggota dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah terhitung sejak ditutupnya rapat menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen: Tantry Soetjipti S
Komisaris Independen: Omar Baginda Pane

Direksi
Direktur Utama: Bratha
Direktur: Budi Prakoso
Direktur: Shandra Noraya Laksmi

Dewan Pengawas Syariah
Ketua: Dr KH Ahmad Munif Suratmaputra
Anggota: Drs H Aminudin Yakub, MA

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses