
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS) berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 29 Juli 2021.
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan kepada Bursa Efek Indonesia, diketahui ada delapan mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPST perseroan.
Pertama, persetujuan atas laporan tahunan perseroan mengenai kegiatan usaha dan pengesahan laporan keuangan tahunan perseroan, termasuk laporan pengawasan dewan komisaris perseroan untuk Tahun Buku 2020.
Kedua, persetujuan atas penggunaan laba untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020.
Ketiga, penetapan honorarium anggota dewan komisaris perseroan dan pemberian wewenang kepada dewan komisaris perseroan untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan para anggota direksi perseroan.
Keempat, pemberian wewenang kepada direksi perseroan untuk menetapkan pembagian tugas dan wewenang anggota direksi perseroan.
Kelima, penunjukan akuntan publik yang akan mengaudit buku perseroan untuk Tahun Buku 2021.
Keenam, perubahan susunan pengurus perseroan. Ketujuh perubahan anggaran dasar, dan kedelapan penyampaian realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas II 2020.
Related Posts
OJK tetapkan saham Widiant Jaya Krenindo sebagai efek syariah
Saham PT Carsurin Tbk jadi efek syariah
OJK tetapkan saham Arsy Buana Travelindo sebagai efek syariah
ICDX fasilitasi transaksi perdagangan komoditi syariah BSI dan Maybank Indonesia
Rencana lelang SBSN pada 4 April 2023, catat syarat dan ketentuannya
No Responses