Aneka Gas Industri undang kembali pemegang sukuk untuk hadiri RUPSI

PT Aneka Gas Industri Tbk

PT Aneka Gas Industri Tbk. (AGII) kembali mengundang pemegang sukuk dan/atau kuasa pemegang Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 (Sukuk Ijarah), untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah. Ini setelah pada Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) sebelumnya, dinyatakan tidak kuorum.

“Kami mengundang para pemegang Sukuk Ijarah untuk menghadiri RUPSI kedua yang akan diselenggarakan pada Rabu (27/10) di Emerald, 3rd Floor, Hotel Fairmont Jakarta,” kata manajemen AGII, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (19/10). 

Agenda RUPSI ini masih sama, yakni persetujuan perpanjangan jangka waktu pengikatan jaminan aset tetap Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 atau penggantian jaminan aset tetap tersebut.
Kemudian persetujuan perubahan perjanjian perwaliamanatan terhadap ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan
agenda Nomor 1 tersebut di atas, apabila agenda nomor satu disetujui. Serta persetujuan pengesampingan pelanggaran atas kewajiban pengikatan jaminan aset tetap Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021.

Dalam keterbukaan informasi kepada BEI pada Rabu (29/9), perseroan menjelaskan alasan dan latar belakang melaksanakan RUPSI tersebut. 

Di mana berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, beberapa kali menyebutkan nama Arief Harsono, selaku pemberi jaminan dan pemilik jaminan aset.

“Dengan berpulangnya Bapak Arief Harsono pada 2 Juli 2021, yang merupakan peristiwa tidak terduga dan bersifat force majeure, serta kondisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid-19 di Kota Surabaya, menyebabkan emiten dalam hal ini ahli waris almarhum, belum dapat menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sesuai batasan waktu dalam perjanjian perwaliamanatan, yaitu paling lambat 30 hari setelah tanggal emisi (paling lambat 4 Agustus 2021),” papar perseroan.

Namun Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021, yang  dilakukan pada 13 Oktober 2021, gagal dilaksanakan.

“Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah tidak memenuhi persyaratan kuorum kehadiran, maka tidak dapat dilaksanakan,” kata manjemen PT Aneka Gas Industri Tbk (AGII), dalam keterbukaan informasi kepada BEI, Jumat (15/10).

Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 yang hadir hanya berjumlah 33,44% dari jumlah sisa imbalan iarah yang masih belum dibayar, namun tidak termasuk sukuk ijarah yang dimiliki perseroan dan/atau afiliasi persoeran, yang telah diterbitkan oleh emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp244 miliar.

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses