OJK terbitkan SE tentang Rencana Bisnis Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/SEOJK.03/2021 tentang Rencana Bsnis Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Latar belakang diterbitkan SEOJK RBB BUS dan UUS, yaitu sebagai pedoman bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah, selanjutnya disebut sebagai BUS dan UUS, dalam menyusun rencana bisnis secara matang, realistis, dan komprehensif yang mencerminkan kompleksitas bisnis BUS dan UUS serta adaptabilitas dengan perkembangan terkini sehingga dapat menjadi arah kebijakan serta pengembangan usaha BUS dan UUS.

OJK menyebutkan, perkembangan ketentuan perbankan terkini menyebabkan perlunya perubahan cakupan, format, dan tata cara pelaporan rencana bisnis yang sebelumnya diatur pada SEOJK No.8/SEOJK.03/2018. Adapun penyempurnaan dalam SEOJK ini antara lain:

a. Penyampaian rencana bisnis, laporan realisasi rencana bisnis, dan laporan pengawasan rencana bisnis secara daring melalui sistem pelaporan OJK (APOLO);
b. penyesuaian format proyeksi laporan keuangan menjadi mengacu pada laporan bank umum terintegrasi;
c. penyesuaian format berdasarkan kebutuhan pengawasan terkini; dan
d. penyesuaian format rencana penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru yang menjadi bersifat strategis.

Sesuai Peraturan OJK mengenai Rencana Bisnis Bank, BUS dan UUS wajib menyampaikan rencana bisnis, laporan realisasi rencana bisnis, dan laporan pengawasan rencana bisnis. cakupan rencana bisnis paling sedikit meliputi:
a. ringkasan eksekutif;
b. kebijakan dan strategi manajemen;
c. penerapan manajemen risiko dan kinerja bank saat ini;
d. proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan;
e. proyeksi rasio-rasio dan pos-pos tertentu lainnya;
f. rencana pendanaan;
g. rencana penanaman dana;
h. rencana penyertaan modal;
i. rencana permodalan;
j. rencana pengembangan organisasi dan sumber daya manusia;
k. rencana penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru;
l. rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor; dan
m. informasi lainnya.

Cakupan dalam SEOJK RBB BUS dan UUS ini mengatur mengenai pedoman dan format penyusunan rencana bisnis, laporan realisasi rencana bisnis, dan laporan pengawasan rencana bisnis yang berlaku bagi BUS dan UUS, kecuali untuk format rencana penyertaan modal dan format proyeksi pemenuhan kewajiban penyediaan modal minimum yang hanya berlaku bagi BUS.

Cakupan rencana bisnis, laporan realisasi rencana bisnis dan laporan pengawasan rencana bisnis bagi bank umum konvensional yang memiliki UUS harus mencakup pula rencana bisnis bagi UUS sebagai satu kesatuan. Adapun cakupan dalam SEOJK ini bersifat minimum sehingga BUS dan UUS dapat memperluas cakupan sesuai dengan kebutuhan.

Rencana Bisnis disampaikan secara daring melalui sistem pelaporan OJK (APOLO) sesuai dengan ketentuan OJK mengenai Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan OJK, yaitu sebagai berikut:

Sumber OJK

Dalam hal BUS dan UUS melakukan penyesuaian dan/atau perubahan atas Rencana Bisnis 2021, BUS dan UUS menyampaikan penyesuaian dan/atau perubahan tersebut kepada OJK secara luring dengan format sebagaimana yang digunakan dalam penyusunan Rencana Bisnis tahun 2021.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses