Kemenag dorong peningkatan wakaf pertanian

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Tarmizi Tohor mendorong kepada nazhir, untuk melirik wakaf di bidang pertanian. Menurut data Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kemenag, Indonesia memiliki tanah wakaf seluas 54.000 hektare.

“Tanah wakaf sebanyak 404.112 titik dapat dijadikan sebagai lahan pertanian yang hasilnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” katanya saat memberikan materi talkshow bertajuk ‘Hidup Makin Barokah dengan Wakaf Pertanian Produktif’ via Zoom, Senin (2/8).

Direktur menjelaskan, Undang-Undang Wakaf No 41 Tahun 2004 Pasal 43 ayat 2 tentang wakaf dijelaskan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara produktif antara lain dengan cara pengumpulan, investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan, perdagangan, agrobisnis, pertambangan, perindustrian, pengembangan teknologi, pembangunan gedung, apartemen, rumah susun, pasar swalayan, pertokoan, perkantoran, sarana pendidikan ataupun sarana kesehatan, dan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syariah.

“Dalam UU sudah jelas tercantum pengelolaan wakaf dapat dilakukan secara produktif dengan agrobisnis atau pertanian,” ujarnya.

Selain itu, Tarmizi menyatakan, Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Pasal 22 tentang Peruntukan Wakaf dijelaskan, peruntukan untuk hal wakaf pertanian dalam peningkatan ekonomi umat dan kesejahteraan umum.

“Dalam regulasi sudah dijelaskan pengelolaan wakaf dapat dilakukan melalui pertanian dan hasilnya dapat meningkatkan perekonomian umat serta kesejahteraan umum,” tuturnya.

Tarmizi mencontohkan, Dompet Dhuafa sebagai nazhir mengembangkan wakaf pertanian berupa kebun nanas dan buah naga, serta Global Wakaf mengembangkan wakaf pertanian berupa lumbung beras masyarakat.

“Saya berharap ke depannya semakin banyak nazhir menggarap wakaf pertanian,” pungkasnya.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses