Jaga stabilitas ekonomi, Bank Indonesia akan terbitkan SukBI

Gubernur BI Perry Warjiyo

Bank Indonesia memutuskan untuk menerbitkan instrumen sukuk Bank Indonesia (SukBI) yang menggunakan underlying berupa surat berharga pembiayaan inklusif (SukBI inklusif) dan diakui sebagai Surat Berharga Pembiayaan Inklusif (SBPI). Hal itu sejalan dengan komitmen Bank Indonesia untuk terus mendukung pembiayaan inklusif serta pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

“Keputusan itu merupakan salah satu kebijakan Bank Indonesia untuk terus memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dalam keterangannya yang dipantau online, Kamis (17/11).

Dia menyebutkan, pemulihan intermediasi terjadi pada perbankan syariah, dengan pertumbuhan pembiayaan sebesar 18,4% (yoy).  

Dari sisi penawaran, berlanjutnya perbaikan intermediasi perbankan didukung oleh standar penyaluran kredit yang tetap longgar, seiring dengan membaiknya appetite perbankan dalam penyaluran kredit terutama di sektor Industri, Perdagangan dan Pertanian. Dari sisi permintaan, peningkatan intermediasi ditopang oleh pemulihan kinerja korporasi dan rumah tangga yang terus berlanjut. Kinerja korporasi tercermin dari perbaikan kemampuan membayar, tingkat penjualan, dan belanja modal, terutama di sektor Pertambangan dan Perdagangan.

Kinerja rumah tangga tercermin dari konsumsi dan investasi rumah tangga yang membaik sejalan dengan optimisme konsumen. Di segmen UMKM, pertumbuhan kredit UMKM pada Oktober 2022 tercatat sebesar 17,50% (yoy). Ke depan, Bank Indonesia terus mencermati berbagai risiko makroekonomi domestik dan global yang dapat menghambat kinerja sistem keuangan, serta memperkuat sinergi dengan KSSK dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.

SukBI merupakan bagian dari kerangka dasar bauran kebijakan moneter dan makroprudensial syariah Bank Indonesia. SukBI selain berfungsi sebagai instrumen operasi moneter syariah, juga berfungsi sebagai instrumen pasar uang syariah. Penerbitan SukBI diharapkan dapat mendukung penguatan peran lembaga keuangan syariah dalam transmisi kebijakan Bank Indonesia dan peningkatan pembiayaan ekonomi berdasarkan prinsip syariah dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Dalam kerangka dual banking system, Bank Indonesia menerapkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial syariah sebagai bagian dari bauran kebijakan. Bauran kebijakan tersebut merupakan upaya pencapaian mandat Bank Indonesia dalam mencapai stabilitas harga dan mendukung terwujudnya stabilitas sistem keuangan. Dalam bauran kebijakan moneter dan makroprudensial syariah, Bank Indonesia telah menerbitkan seperangkat peraturan seperti GWM rata-rata, financing to value (FTV), penyangga likuiditas makroprudensial (PLM), serta rasio intermediasi makroprudensial (RIM) berdasarkan prinsip syariah.

Untuk mendukung efektivitas bauran kebijakan tersebut, diperlukan pasar keuangan syariah yang dalam dan dapat memfasilitasi kebutuhan manajemen likuiditas secara efisien berdasarkan prinsip syariah.

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses