BI keluarkan PBI tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah

Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/20/PBI/2022 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai syariah Kepada Bank Indonesia. Peraturan ini ditetapkan pada 22 Desember 2022 oleh Gubernur BI Perry Warjiyo.

Menurut BI dalam keterangan resminya, transaksi swap lindung nilai syariah kepada BI adalah transaksi lindung nilai kompleks beli bank kepada BI, yang merupakan rangkaian transaksi spot jual bank kepada BI. Serta forward agreement yang diikuti dengan transaksi spot beli bank kepada BI pada saat jatuh waktu forward agreement serta penyelesaiannya berupa serah terima mata uang.

Transaksi swap lindung nilai syariah kepada BI memiliki beberapa karakteristik. Di antaranya dilakukan dalam valuta asing terhadap rupiah, menggunakan akad al-tahwwuth al-murakkab, menggunakan underlying transaksi, berjangka waktu paling lama 12 bulan, dapat dilakukan perpanjangan transaksi dan tidak dapat dilakukan penghentian transaksi sebelum jatuh tempo.

Transaksi swap lindung nilai syariah kepada BI dapat diajukan oleh bank yang memiliki izin sebagai peserta operasi moneter syariah dalam valas, memiliki peringkat komposit tertentu, dan tidak sedang dikenai sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan operasi moneter maupun sanksi pembatasan keikutsertaa dalam operasi moneter.

Pengajuan transaksi swap lindung nilai syariah kepada BI dilakukan secara bilateral oleh bank dengan BI, bersamaan dengan pengajuan kontrak lindung nilai syariah.

Bank dapat mengajukan perpanjangan transaksi swap lindung nilai syariah kepada BI sepanjang tetap memenuhi persyaratan memiliki izin sebagai peserta operasi moneter syariah dalam valas, memiliki peringkat komposit tertentu dan tidak sedang dikenai sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan operasi moneter maupun sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan operasi moneter maupun sanksi pembatasan keikutsertaan dalam operasi moneter.

Disamping itu, bank juga perlu memastikan bahwa perpanjangan sesuai dengan sisa jangka waktu kontrak lindung nilai syariah dan paling lama 12 bulan dan nilai nominal perpanjangan banyak sebesar nilai underlying transaksi.

 

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam rangka mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, kami mengharapkan kesediaan Anda untuk berdonasi melalui:

Bank Syariah Indonesia (dahulu Bank Syariah Mandiri): (451) 703 908 1002

Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.