Wakil Ketua Komisi VII DPR dukung pengembangan industri halal

Dony Maryadi Oekon. Foto dpr.go.id/Ist/man

Wakil Ketua Komisi VII DPR Dony Maryadi Oekon menilai, tidak ada kata terlambat bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian untuk mengembangkan industri halal di Indonesia. Kendati negara lain sudah lebih dulu mengembangkan industri halal, ia yakin Indonesia bisa menjadi lead untuk industri halal.

“Singapura dan Thailand yang muslimnya tidak sebanyak Indonesia, sudah lebih dulu mengembangkan industri halal. Tapi tentu tidak ada kata terlambat untuk memulai dan mengembangkan industri halal di Indonesia. Dan saya yakin kita bisa lead dari negara-negara tetangga sekitar kita,” ungkap Donny saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR RI mendatangi PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI), salah satu perusahaan yang menerapkan produk halal di Kawasan Modern Estate, Cikande, Serang, Banten, Kamis (25/11). 

Oleh karena itu, lanjut Donny, pihaknya mendukung beberapa langkah yang diusulkan pemerintah, di antaranya penyediaan infrastruktur terpadu termasuk didalamnya insentif fiskal bagi perusahaan produk halal, fasilitas dan pembentukan rantai nilai halal.

“Insentif fiskal untuk produk halal salah satu jalan, karena memang ongkos distribusi kita tinggi. Kenapa fasilitas? Karena memang kita memang tidak ada kapal  khusus untuk ekspor produk halal sehingga ongkos distribusi ekspor jadi tinggi,” jelasnya, seperti dilansir dari dpr.go.id.

Politisi PDI Perjuangan tersebut mendukung penuh langkah yang disusun pemerintah untuk mengembangkan industri halal bangsa kita. Meski beberapa usulan insentif fiskal dan upaya-upaya pemerintah lainnya itu tetap harus didiskusikan secara detail ke depan, bersama Komisi VII DPR.

Seperti diketahui, Indonesia saat ini sangat serius dalam mengembangkan industri halal. Berdasarkan laporan dari Global Ekonomi 2020-2021, peringkat Indonesia dalam pengembangan ekosistem ekonomi dan syariah secara umum naik menjadi urutan ke-4 dibanding tahun sebelumnya yang berada di level ke-5.

Kebijakan terkait industri halal telah tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Regulasi ini menetapkan kerja sama antara Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Kemenperin dalam hal pengaturan, pembinaan dan pengawasan produk halal, memfasilitasi jaminan produk halal bagi IKM, pembentukan kawasan industri halal, serta tugas lain dalam hal penyelenggaraan jaminan produk halal.

 

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam rangka mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, kami mengharapkan kesediaan Anda untuk berdonasi melalui:

Bank Syariah Indonesia (dahulu Bank Syariah Mandiri): (451) 703 908 1002

Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses