
Waketum MUI ingatkan agar LAZ tak sembarangan mengambil 30% dana ZISReviewed by shariahfon.This Is Article AboutWaketum MUI ingatkan agar LAZ tak sembarangan mengambil 30% dana ZISWakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud mengingatkan, agar pengelola Lembaga Amil Zakat (LAZ) Lembaga Amil Zakat (LAZ) sembarangan menetapkan mengambil 30% dana zakat, infak, maupun sedekah dengan dalih amil. “Walaupun kita membaca kitab banyak ungkapan tentang amil boleh mengambil 30%, tetapi kita tetap perlu mengacu pada fatwa karena tentu banyak perbedaan pendapat, ” ungkapnya […]
Posted by: shariahfTags: Lembaga Amil Zakat (LAZ), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sosial Ekonomi Syariah, Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud, zakat infak sedekah dan wakaf (Ziswaf) 117 Views

Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud mengingatkan, agar pengelola Lembaga Amil Zakat (LAZ) Lembaga Amil Zakat (LAZ) sembarangan menetapkan mengambil 30% dana zakat, infak, maupun sedekah dengan dalih amil.
“Walaupun kita membaca kitab banyak ungkapan tentang amil boleh mengambil 30%, tetapi kita tetap perlu mengacu pada fatwa karena tentu banyak perbedaan pendapat, ” ungkapnya Rabu (16/11) saat memberikan sambutan Muntaha Sanawi ke-2 Dewan Pengawas Syariah Lembaga Amil Zakat (DPS LAZ) di Hotel Grand Sahid, Jakarta.
Saat ini, kata dia, perkembangan zakat di Indonesia mungkin belum maksimal. Namun, bila di masa depan semakin berkembang, maka tanggung jawab besar ada di pundak DPS LAZ. DPS LAZ ini yang memeriksa aspek kesyariahan dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan LAZ.
“Tetapi sampaikan juga ke pimpinan LAZ, tidak sekadar DPS nya kalau bisa yang hadir, manajemennya juga perlu diundang, biar ketika berkumpul di sini tumbuh ghirah bersama,” ujarnya.
Menurut Kiai Marsudi, zakat bisa menjadi solusi menghadapi resesi. Sebab, zakat mampu meningkatkan daya beli masyarakat.
Apalagi dampak konflik Rusia dan Ukraina sedikit banyak akan dirasakan Indonesia. Keberadaan zakat ini, akan meningkatkan sisi demand sehingga kemudian terjadi tumbuh sisi supply (penawaran).
“Zakat, infak, dan sedekah ini di dalam ekonomi termasuk demand side (sisi permintaan), kita perlu meningkatkan demand dulu baru kemudian supply akan tumbuh, pemerintah perlu meningkatkan sisi demand ini untuk menumbuhkan ekonomi dan mengurangi dampak buruk konflik maupun resesi ekonomi,” ujar Kiai Marsudi, seperti dilansir dari mui.or.id.
Untuk meningkatkan peran zakat tersebut, maka perlu pengelolaan zakat yang lebih serius. Selama ini, dia mencontohkan, masih ada pencatatan ganda terkait realisasi zakat sehingga data yang ada belum menggambarkan kondisi sebenarnya.
“Syukur-syukur kalau kita mempunyai data pengelolaannya, sehingga muncul laporan yang terpercaya, agar nantinya data terkait zakat benar-benar memperlihatkan kondisi zakat di Indonesia. Kalau ternyata realisasinya masih kurang banyak, berarti pemerintah kurang sosialisasinya,” ujarnya.
“Untuk pengelolaan zakat ini, mari kita jalin kerja sama antara MUI, pemerintah, LAZ, dan masyarakat umum sehingga tidak serampangan bikin fatwa sendiri yang menetapkan 30%, ” imbuhnya.