Tarif sertifikasi produk halal, cek biayanya

Ilustrasi sertifikat halal. Foto opindia.com

Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 57/PMk.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Pada Kementerian Agama.

“Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama terdiri
atas layanan utama dan tarif layanan penunjang,” jelas Pasal 2.

Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas tarif layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa, tarif layanan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal, tarif registrasi auditor halal, tarif layanan pelatihan auditor halal dan penyelia halal, dan tarif layanan sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal.

Sedangkan tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan bangunan; tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif penggunaan laboratorium, dan
tarif penggunaan kendaraan bermotor. 

Berikut perinciannya:

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses