
Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, program sertifikasi tanah wakaf Kantor Urusan Agama (KUA), merupakan salah satu upaya menyempurnakan ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.
“Jadi apa yang sedang kita laksanakan untuk melakukan sertifikasi tanah wakaf KUA, sesungguhnya adalah upaya untuk menyempurnakan salah satu dari ekosistem ekonomi syariah, yang dimana Indonesia dapat menjadi salah satu pusat ekonomi syariah dunia,” kata Kamaruddin dihubungi dari Jakarta, Selasa (29/6).
Kamaruddin menambahkan, Kementerian Agama sangat berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita Indonesia menjadi pusat keuangan syariah dunia. Kamaruddin juga mengajak semua stakeholder berkomitmen untuk mewujudkan hal tersebut.
“Jadi sekali lagi mari kita bersama-sama berkomitmen untuk menjadi salah satu pemain, atau menjadi kontributor penting dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia,” ujarnya seperti dilansir dari bimasislam.kemenag.go.id.
Zakat dan wakaf sebagai salah satu instrumen ekonomi syariah, lanjut Kamaruddin, terus dilakukan Ditjen Bimas Islam dalam berbagai program, termasuk dalam program sertifikasi tanah wakaf KUA.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Kementerian Agama bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN, akan melakukan sertifikasi tanah wakaf pada 100 KUA revitalisasi.
Kamaruddin melanjutkan, secara bertahap Kemenag menargetkan seluruh KUA Kecamatan di Indonesia yang berjumlah 5.945 KUA, akan memiliki sertifikat tanah.
Related Posts
Resmi, BSM Umat bertransformasi menjadi BSI Maslahat
LHLN yang sampaikan dokumen di aplikasi SiHalal capai 97 lembaga dari 40 negara
Presiden terbitkan Perpres No.6/2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi dan Alat Kesehatan
Kemenag rilis lembaga pengelola zakat berizin dan tidak berizin, ini daftarnya
BSI perluas kepesertaan Talenta Wirausaha BSI
No Responses