Sekjen Kemenag: Perannya sangat strategis, Satgas Halal perlu diperkuat

Ilustrasi sertifikat halal. Foto opindia.com

Peran Satuan Tugas atau Satgas Halal di daerah terbukti sangat strategis dalam upaya percepatan pelaksanaan sertifikasi halal di daerah. Peran yang sangat strategis tersebut semakin memastikan perlunya keberadaan perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag di daerah. Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar saat membuka Temu Lintas Sektoral Pengembangan Kerja Sama Jaminan Produk Halal (JPH) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hadir dalam rapat konsolidasi tersebut Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Plt Kepala BPJPH Mastuki, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Siti Aminah, dan Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag DIY Muhammad Wahib Jamil. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid (online dan offline) dengan penerapan protokol kesehatan tersebut diikuti oleh 50 peserta yang merupakan perwakilan dari unsur Pemerintah Daerah di DIY, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, ormas Islam, asosiasi pelaku usaha, serta Kanwil Kemenag.

“Satgas halal sebagai bagian penting dalam layanan halal perannya sangat strategis dan tidak dapat dipisahkan dari dinamika halal di daerah. Tanpa ada kantor perwakilan di daerah, tugas dan fungsi layanan halal bagi pelaku usaha akan menjadi sangat berat mengingat jumlah pelaku usaha seluruh Indonesia sangat besar dan menjadi penopang perekonomian Indonesia.” ungkap Nizar di Yogyakarta, Selasa malam (28/9).

Terlebih, lanjut Nizar, sebagian besar pelaku usaha yang ada berkategori pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang masih membutuhkan layanan dan bimbingan langsung dalam proses sertifikasi halal. Dalam beberapa hal, peran satgas halal juga tidak dapat sepenuhnya digantikan dengan kehadiran layanan digital sertifikasi halal.

Meskipun aplikasi layanan Sihalal sebagai bentuk upaya layanan halal digital telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha, pelaku UMK masih banyak membutuhkan pendampingan dan bantuan dalam melaksanakan sertifikasi halal. Di antaranya, banyaknya persyaratan perizinan lainnya seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT) yang harus diisi dan dipenuhi terlebih dahulu oleh pelaku UMK selama ini juga menjadi objek pendampingan dan asistensi satgas halal.

Kompleksitas masalah produk halal di daerah, terlebih dalam rangka menghadapi penahapan fase kewajiban bersertifikat halal bagi produk halal makanan dan minuman pada tahun 2024 mempunyai nilai tugas dan tantangan tersendiri bagi satgas halal. Dalam hal ini, satgas halal perannya tidak hanya sebatas pada pemberian layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, namun juga kebutuhan akan peran bridging sebagai jembatan atau katalisator dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di daerah.

“Fungsi satgas halal harus didorong tidak hanya berhenti pada proses administratif sertifikasi halal yang tertuang dalam SK Setjen Nomor 80 Tahun 2019 yang kedepannya akan tergantikan secara digital melalui Sihalal. Namun mulai kita kuatkan fungsi satgas halal ini untuk membantu fungsi koordinatif BPJPH di daerah,” lanjut Nizar seperti dilansir dari halal.go.id.

Pembentukan perwakilan BPJPH di daerah di atur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 5 ayat 4 UU tersebut menyatakan bahwa dalam hal diperlukan, BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah.

“Pembentukan perwakilan di daerah juga mendapat dukungan Komisi VIII DPR RI dan berharap dengan adanya perwakilan, pelaksanaan sertifikasi halal di daerah dapat berjalan secara lebih optimal demi pengembangan ekosistem produk halal.” tandas Nizar.

Sebelumnya, Plt Kepala BPJPH Mastuki mengatakan selama ini Satgas halal yang berada di seluruh Kanwil Kemenag secara terus menerus melanjutkan berbagai kebijakan BPJPH kepada masyarakat khususnya pelaku usaha di daerah dan mengimplementasikannya dalam bentuk layanan sertifikasi halal.

“Satgas halal ada di semua provinsi. Di Pulau Jawa keberadaan satgas halal bahkan hampir merata hingga ke kabupaten/kota. Di Sumatera, Sulawesi, Kalimantan satgas halal yang ada juga terus melanjutkan layanan kepada pelaku usaha yang memang menjadi basis pelaksanaan sertifikasi halal.” kata Mastuki.

Peran penting satgas halal, lanjut Mastuki, juga sangat terasa dalam menjalankan berbagai program BPJPH. Selain layanan sertifikasi, satgas halal juga berperan dalam program pembinaan dan pengawasan hingga penguatan kerja sama di daerah dengan stakeholder halal terkait.

Tahun 2020, satgas halal juga berperan besar dalam menyukseskan program faslitasi sertifikasi halal gratis bagi 3.283 pelaku UMK di 20 provinsi. Saat ini BPJPH juga telah menjalankan program sertifikasi halal gratis atau Sehati yang kembali diperuntukkan khusus bagi pelaku UMK.

“Karena basisnya pelaku UMK maka pastilah program Sehati ini harus tersampaikan ke daerah-daerah sampai ke kampung-kampung. Maka akses ini juga dibuka dan satuan tugas tentu akan banyak membantu, di samping juga dari pelaksana-pelaksana yang lainnya baik dari kementerian/lembaga maupun dari ormas keagamaan atau lembaga-lembaga keagamaan Islam yang merupakan mitra strategis BPJPH dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.” imbuh Mastuki.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses