
SHARIAHFINANCE.ID-Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No.6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi dan Alat Kesehatan pada 19 Januari 2023.
Dalam perpres tersebut menyebutkan, obat, produk biologi dan alat kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi obat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk biologi dilakukan sampai dengan 17 Oktober 2039.
Sedangkan penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi alat kesehatan dibedakan berdasarkan kelas risiko yang meliputi, kelas risiko A, kelas risiko B, kelas risiko C, dan kelas risiko D. Di mana penahapan kewajiban bersertifikasi halal bagi alat kesehatan kelas risiko A sampai dengan C dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk penahapan kewajiban bersertifikat halal risiko D dilakukan sampai dengan 17 Oktober 2039.
Ketentuan pencantuman Keterangan Tidak Halal untuk obat, produk biologi, dan alat kesehatan didasarkan atas pernyataan pelaku usaha.
Dan harus dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung.
Tetapi, perpres ini juga menyebutkan, obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang berasal dari bahan yang diharamkan dapat beredar dan dapat diperdagangkan di wilayah Indonesia dengan wajib mencantumkan Keterangan Tidak Halal.
Selain itu, obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang belum bersertifikat halal pada 17 Oktober 2021 tetap dapat masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sesuai dengan tahapan jenis produk yang wajib bersertifikat halal.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, kami mengharapkan kesediaan Anda untuk berdonasi melalui:
Bank Syariah Indonesia: (451) 703 908 1002
Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
No Responses