
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No.94 Tahun 2022 tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional dan Keuangan Syariah yang ditetapkan pada 8 Juni 2022.
Pepres tersebut menyebutkan, Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang selanjutnya disebut Manajemen Eksekutif adalah bagian dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang terdiri atas Direktur Eksekutif dan Unit Kerja.
Pepres ini juga menjabarkan besaran hak keuangan yang diberikan kepada Manajemen Eksekutif sebagaimana sebagai berikut:
a. Direktur Eksekutif sebesar Rp61.360.000;
b. Direktur sebesar Rp55.460.000.000;
c. Kepala Divisi sebesar Rp35.4000.000;
d. Anaiis Tingkat I sebesar Rp17.7000.000;
e. Analis Tingkat II sebesar Rp15.000.000;
f. Analis Tingkat III sebesar Rp12.000.000;
g. Analis Tingkat IV sebesar Rp9.000.000; dan
h. Analis Tingkat V sebesar Rp7.000.000.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Manajemen Eksekutif yang telah diberikan hak keuangan terhitung sejak yang bersangkutan diangkat untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2O2O tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 41) sampai dengan Peraturan Presiden ini mulai berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila Hak Keuangan yang telah diberikan lebih kecil nilainya dibandingkan dengan besaran Hak Keuangan sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini maka diberikan kekurangan Hak Keuangannya; atau
b. Apabila Hak Keuangan yang telah diberikan lebih besar nilainya dibandingkan dengan besaran Hak Keuangan sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini maka wajib mengembalikan kelebihan pembayaran Hak Keuangannya kepada kas negara.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dukung kami mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kualitas/kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, dengan berdonasi melalui:
Bank Syariah Indonesia (dahulu Bank Syariah Mandiri): (451) 703 908 1002
Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Related Posts
Wapres harapkan literasi ekonomi keuangan syariah meningkat
Wapres minta KDEKS Provinsi Aceh segera dibentuk
Buku ‘K.H. Ma’ruf Amin Bapak Ekonomi Syariah’ diluncurkan dari UIN Ar-Raniry
Pemprov DKI Jakarta fasilitasi pembayaran dan penyaluran ZIS
Kementerian Perdagangan dorong sertifikasi halal bagi UMKM
No Responses