Pertumbuhan sektor unggulan industri halal mencapai 8,2% pada kuartal II-2021

Ilustrasi ekspor produk industri halal

Pada Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI di kawasan industri Halal Modern Valley,  Wakil Ketua Komisi VII DPR Dony Maryadi Oekon yang dalam kunjungan ini, bertindak sebagai Ketua Tim Kunjungan Kerja menyampaikan, perlunya meningkatkan kinerja ekspor produk halal, menguatkan rantai nilai produksi secara berkesinambungan dan terintegrasi seperti industri makanan dan minuman halal, pariwisata halal, fesyen muslim, serta farmasi dan kosmetik halal.

“Peran UMKM harus didorong dan dioptimalkan, dengan memberikan kemudahan-kemudahan bagi UMKM dalam menjaga rantai pasok produk halal,” kata Dony, seperti dilansir dari kemenperin.go.id.

Ia menambahkan tantangan yang dihadapi oleh pelaku UMKM saat ini di antaranya proses produksi belum standar, masalah permodalan, pasar, teknologi, dan akses informasi yang terbatas.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perwilayahan Industri Adie Rochmanto Pandiangan, bersama Komisi VII DPR RI berkesempatan mengunjungi tenant Modern Halal Valley yang bergerak di sektor makanan, PT Charoen Pokphand. Perusahaan tersebut menjelaskan sistem halal dalam produksinya yang mencakup rumah potong ayam serta pengolahan makanan siap saji.

Adie menyampaikan, Indonesia saat ini sangat serius dalam mengembangkan industri halal. Berdasarkan laporan dari Global Ekonomi 2020-2021, peringkat Indonesia dalam pengembangan ekosistem ekonomi dan syariah secara umum naik menjadi urutan ke-4 dibanding tahun sebelumnya yang berada di level ke-5.

“Pada triwulan II-2021, pertumbuhan sektor unggulan industri halal, yaitu makanan minuman, fesyen muslim dan pariwisata ramah muslim mencapai 8,2% atau lebih tinggi dari pertumbuhan PDB nasional sebesar 7,07%,” sebutnya.

Adie menambahkan, kebijakan terkait industri halal telah tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Regulasi ini menetapkan kerja sama antara Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Kemenperin dalam hal pengaturan, pembinaan dan pengawasan produk halal, memfasilitasi jaminan produk halal bagi IKM, pembentukan kawasan industri halal, serta tugas lain dalam hal penyelenggaraan jaminan produk halal.

Selanjutnya, Kemenperin telah menetapkan fokus pengembangan industri halal berupa pemberdayaan industri halal, pengaturan bahan atau proses produk halal dan rantai pasok halal, memfasilitasi inovasi, lembaga pemeriksa halal, sumber daya manusia industri halal, memfasilitasi pengembangan ekspor produk halal, promosi dan penghargaan, serta kerja sama pengawasan dan monitoring evaluasi serta indeks kinerja.

“Saat ini Indonesia telah menjadi produsen produk halal berupa makanan minuman, produk kosmetik halal, produk farmasi halal dan produk fesyen muslim. Fokus kita saat ini adalah bagaimana cara agar Indonesia menjadi top produsen industri halal dunia, yang mencetak produk-produk substitusi impor dan berorientasi ekspor,” ujar Adie.

 

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam rangka mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, kami mengharapkan kesediaan Anda untuk berdonasi melalui:

Bank Syariah Indonesia (dahulu Bank Syariah Mandiri): (451) 703 908 1002

Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses