
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadikan penguatan sektor jasa keuangan syariah jadi salah satu dari arah kebijakan strategis pada 2022.
“Delapan arah strategis kebijakan OJK pada 2022, salah satunya adalah mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan sektor jasa keuangan syaraiah,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada Rapat Kerja Strategis OJK 2022, seperti yang dilansir dari ojk.go.id.
OJK juga akan terus melakukan percepatan transformasi ekonomi digital sektor jasa keuangan dengan peningkatan kapasitas internal dan eksternal, mempercepat penerapan Supervisory Technology dan Regulatory Technology serta melakukan kajian mengenai kehadiran perusahaan Big-Tech di sektor keuangan agar tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Peningkatan efektivitas program inklusi keuangan bagi masyarakat yang belum bankable dan pelaku UMKM serta perlindungan konsumen juga menjadi hal penting untuk dikembangkan. Program yang dikeluarkan oleh OJK akan mendukung program inklusi keuangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Fungsi perlindungan konsumen OJK juga akan diterapkan dengan seimbang antara kepentingan konsumen dan kepentingan sektor jasa keuangan.
OJK menjalankan mandat undang-undang untuk mengawasi dan mengembangkan sektor jasa keuangan, termasuk di dalamnya industri jasa keuangan syariah. Sebagai institusi pengawas, OJK telah mempersiapkan prasarana pengawasan berbasis risiko berupa peraturan-peraturan kehati-hatian dan sistem pengawasan khusus bagi industri jasa keuangan syariah.
Adapun standar pengaturan yang ditetapkan telah pula mengadopsi standar pengawasan yang telah diakui secara internasional. Hal ini untuk memastikan bahwa industri keuangan syariah memiliki kapasitas yang mapan dalam menghadapi gejolak dalam sistem keuangan.
Dalam dua dasawarsa perkembangannya sejak kelahiran bank syariah pertama di Tanah Air, sistem keuangan syariah telah berkembang pesat. Tidak hanya perbankan syariah, tetapi juga sudah berkembang industri keuangan non-bank syariah. Misalnya asuransi syariah, dana pensiun syariah, perusahaan pembiayaan syariah, obligasi syariah (sukuk), reksadana syariah, dan aktivitas pasar modal syariah lainnya.
Related Posts
Wapres minta KDEKS Provinsi Aceh segera dibentuk
Buku ‘K.H. Ma’ruf Amin Bapak Ekonomi Syariah’ diluncurkan dari UIN Ar-Raniry
Pemprov DKI Jakarta fasilitasi pembayaran dan penyaluran ZIS
Kementerian Perdagangan dorong sertifikasi halal bagi UMKM
Presiden Jokowi menunaikan zakat dengan menggunakan robot zakat
No Responses