Ekonomi syariah bisa jadi solusi menangani dampak pandemi

Logo ekonomi syariah

Dampak pandemi Covid-19 yang menghantam berbagai macam sektor kehidupan perlu mendapat perhatian serius. Salah satu sektor yang terdampak secara serius kala pandemi, yaitu sektor ekonomi yang mengakibatkan multiplier effect secara menyeluruh.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal KH Sholahudin Al-Aiyub pada webinar yang diselenggarakan oleh MUI dan Kominfo, Sabtu (2/10).

“Adanya pembatasan aktivitas yang diselenggarakan di publik sehingga orang-orang jadi sulit untuk beraktivitas di luar. Karenanya munculah dampak seperti pendapatan menurun, daya beli dan tingkat konsumsi yang kurang, demand dan supply turun serta meningkatnya pengangguran dan kemiskinan,” kata Kiai Aiyub, sapaan akrab dia.

Merujuk pada data BPS pada September 2020, angka kemiskinan di Indonesia mengalami kenaikan selama pandemi berlangsung. Namun data tersebut tidak termasuk jumlah kemiskinan yang tidak terekam oleh data dari BPS.

“Tingkat kemiskinan di Indonesia tidak boleh hanya berpacu dengan data dari BPS. Ibarat gunung es yang terlihat dipermukaan hanya ukurannya yang kecil. Namun saat mengetahui apa yang ada di bawahnya tentu jauh lebih besar. Begitu juga saat kita mengukur tingkat kemiskinan di Indonesia,” kata Kiai Aiyub seperti dilansir dari mui.or.id.

Karenanya, diperlukan upaya bersama untuk menanggulangi dampak pandemi. Hal ini didukung oleh survei yang dilakukan oleh Charities Aid Fundation yang menobatkan Indonesia sebagai negara paling dermawan.

Dengan potensi yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia, semakin terbukanya peluang untuk menangani dampak pandemi secara luas.

Kiai Aiyub menuturkan terdapat dua potensi yang memiliki peluang besar mengendalikan dampak Covid-19 di Indonesia yaitu zakat dan wakaf.

Melalui pengelolaan dan pengalokasian dana zakat yang baik maka secara real, diyakini dapat mengendalikan perekonomian Indonesia. Begitu juga dengan wakaf, meskipun pada prakteknya pengelolaan wakaf belum dilakukan secara optimal.

“Merespons apa yang terjadi di lapangan, maka MUI mengeluarkan Fatwa No 23 Tahun 2020 mengenai pemanfaatan harta, infak, dan shodaqoh untuk penanggulangan wabah Covid 19 dan dampaknya,” kata Kiai Aiyub.

“Hal tersebut sebagai panduan bagi masyarakat khususnya umat muslim agar memiliki dasar hukum keislaman yang kuat saat ingin mengalokasikan dana zakat, wakaf, infak maupun shodaqoh yang ditunaikan,” tambahnya.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses