
Pandemi Covid-19 menjadi tantangan terbesar yang menguji ketahanan perekonomian nasional, termasuk juga industri halal Indonesia. Untuk itu, pemerintah berusaha menyikapinya dengan berbagai program pemulihan ekonomi nasional, di antaranya termasuk juga yang berkaitan dengan industri halal di level pelaku usaha mikro dan kecil.
“Hadirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), khususnya tarif Rp0 atas pelaksanaan sertifikasi halal bagi pelaku UMK produk halal yang berisiko rendah dan proses produksinya sederhana, memberikan keberpihakan untuk membantu UMK dalam meningkatkan daya saingnya,” jelas Direktur Eksekutif Komite Nasioneal Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ventje Rahardjo, ketika memberikan sambutan webinar “Indonesia Halal & Sharia Expo 2021 dan Indonesia Trade, Tourism & Investment Expo (TTIE) 2021, Senin (23/8).
Pemerintah sendiri menyatakan dukungan secara penuh untuk berjalannya proses sertifikasi halal secara lebih luas dan masif. Di antaranya adalah melalui penguatan BPJPH, pengembangan LPH, memperbanyak jumlah auditor halal dan penyelia halal, pembinaan halal, serta digitalisasi sistem jaminan produk halal nasional.
Ke depannya, pengembangan ekonomi syariah dan industri halal akan menuju kepada cita-cita Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia serta pemimpin ekonomi syariah global. Atas hal tersebut telah disusun beberapa program kerja bersama kementerian dan lembaga untuk mewujudkan hal ini.
Pemerintah juga memiliki komitmen dan perhatian yang besar untuk mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Melalui Perpres No. 28 tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, telah diamanatkan empat hal utama dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, yaitu pengembangan industri produk halal, pengembangan jasa keuangan syariah, pengembangan dana sosial syariah, serta pengembangan dan perluasan usaha-usaha syariah.
“Empat amanah utama ini secara terus menerus diupayakan untuk dilaksanakan oleh anggota-anggota KNEKS melalui sinergi yang berkesinambungan dan kolaborasi yang digalang melalui manajemen eksekutif KNEKS,” jelas dia.
Related Posts
Wapres harapkan literasi ekonomi keuangan syariah meningkat
Wapres minta KDEKS Provinsi Aceh segera dibentuk
Buku ‘K.H. Ma’ruf Amin Bapak Ekonomi Syariah’ diluncurkan dari UIN Ar-Raniry
Pemprov DKI Jakarta fasilitasi pembayaran dan penyaluran ZIS
Kementerian Perdagangan dorong sertifikasi halal bagi UMKM
No Responses