OJK cabut izin usaha koperasi LKMS Madani Emas Nusantara

Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara. Hal itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-53/KR.05/2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara.

Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara yang beralamat di Jalan Kapten Muslim, Komplek Metro Bisnis Center Nomor 05, Kelurahan Sei Sikambing II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, terhitung sejak 26 Juli 2021.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara, OJK dalam keterangan resminya mengatakan, maka kantor koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga Kkuangan mikro syariah

“Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum LKM Syariah dan membentuk tim likuidasi,” kata OJK..

Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara dilarang untuk menggunakan frasa lembaga keuangan mikro syariah.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses