
SHARIAHFINANCE.ID-Pemerintah menegaskan adanya wajib halal pada 2024. Semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus bersertifikasi halal dari pihak yang berwenang.
Dalam mengejar program wajib halal 2024 itu, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI mengupayakan beberapa hal terkait kerja sama, percepatan dan kemudahan memperoleh sertifikasi halal.
Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan adalah beradaptasi dan berinovasi terhadap situasi yang ada. Layanan pemeriksaan sertifikasi halal di LPPOM MUI harus ditingkatkan dengan inovasi yang adaptif.
“Merespons hal tersebut, LPPOM MUI terus beradaptasi dan berinovasi terhadap situasi yang ada,” kata Muti seperti dilansir dari laman resmi MUI.
Selanjutnya, LPPOM MUI berkomitmen mempermudah pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal. Hal itu terlihat dari penggunaan sistem sertifikasi online CEROL-SS23000, integrasi dengan Si-Halal BPJPH, penggunaan sistem informasi, komunikasi dan teknologi lebih baik, serta program pengembangan SDM.
Upaya selanjutnya adalah melakukan kerja sama fasilitasi (bantuan) sertifikasi halal dengan sejumlah 132 mitra sertifikasi halal, baik perbankan, lembaga swasta, maupun lembaga atau instasi pemerintah yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Selain pemangku kepentingan industri halal, ada pula kerja sama fasilitasi dengan perusahaan, baik BUMN maupun swasta,” terang Muti
LPPOM MUI, imbuh dia, juga mengupayakan percepatan pemeriksanan. Pengujian kehalalan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan selama 15 hari kerja sejak penetapan LPH diterbitkan oleh BPJPH, dengan maksimal waktu perpanjangan 10 hari kerja. Sedangkan untuk produk luar negeri selama 15 hari kerja, dengan waktu perpanjangan 15 hari kerja.
“Secara aturan, maksimal waktu sertifikasi halal dalam negeri maksimal 25 hari kerja dan luar negeri maksimal 30 hari kerja,” paparnya.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, kami mengharapkan kesediaan Anda untuk berdonasi melalui:
Bank Syariah Indonesia: (451) 703 908 1002
Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Related Posts
Wapres harapkan literasi ekonomi keuangan syariah meningkat
Wapres minta KDEKS Provinsi Aceh segera dibentuk
Buku ‘K.H. Ma’ruf Amin Bapak Ekonomi Syariah’ diluncurkan dari UIN Ar-Raniry
Pemprov DKI Jakarta fasilitasi pembayaran dan penyaluran ZIS
Kementerian Perdagangan dorong sertifikasi halal bagi UMKM
No Responses