
Direktur Industri Produk Halal Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Afdhal Aliasar mengungkapkan pentingnya keberadaan Masterplan Industri Produk Halal 2022-2029. Karena menurutnya hal itu untuk mensinergikan berbagai pihak agar memiliki tujuan yang sama dalam mengembangkan industri halal.
“Ini untuk menyusun arah pengembangan industri produk halal jangka panjang indonesia menuju pusat produk halal dunia,” kata dia pada diskusi online Menangkap Peluang Bioindustri di Indonesia pasca Covid-19 pada Sabtu (20/11) yang ditayangkan kanal Youtube PCIM Jerman Raya.
Dia menjelaskan, pada Masterplan Industri Produk Halal 2022-2029, ada beberapa industri yang menjadi fokus utama, yakni sektor makanan dan minuman, sektor modest fashion, sektor farmasi dan kosmetik dan sektor pariwisata ramah muslim
“Kenapa masterplan penting? Karena begitu bergerak dalam tatanan pemerintah, kita perlu mensinergikan arah pembangunan. Harapannya, dengan masterplan ini, rencana pembangunan jangka panjang Indonesia itu bisa lebih diwarnai dengan industri halal yang kuat. Rencana pembangunan jangka menengah juga bisa diwarnai lebih kuat lagi dengan industri halal,” papar dia.
Hal itu terjadi karena ketika sebuah isu masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), maka akan diturunkan menjadi rencana kerja pemerintah. Itu artinya, akan masuk di rencana kementerian dan lembaga, juga di pemerintah daerah melalui RPJMD. Sehingga pemerintah daerah bisa menganggarkan kegiatan yang terkait dengan halal secara terstruktur dan sistematis
“Masterplan menjadi suatu hal yang sangat penting karena ini menyatukan langkah kita memberikan satu arahan yang jelas bagaimana pengembangan industri halal,” ucap dia.
Data dari The State of Global Islamic Economy Report menunjukan, 1,9 juta muslim dunia melakukan spending sebesar US$2,02 triliun pada enam sektor riil ekonomi syariah (industri halal) dan memiliki US$2,88 triliun aset keuangan syariah.
Makanya untuk merespons itu, sejak saat ini, pengembangan itu perlu dilakukan dengan cara industrilisasi. Di Indonesia sendiri terdapat tiga kawasan industri halal yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian, yaitu Modern Halal Value Cikande, Halal Industrial Park Sidoardjo (HIPS) dan Bintan Inti Halal Hub. Di luar itu masih terdapat 11 potensi KIG yang sedang berproses dan dalam tahap perencanaan.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, kami mengharapkan kesedian Anda untuk berdonasi melalui:
Bank Syariah Indonesia (dahulu Bank Syariah Mandiri): (451) 703 908 1002
Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
No Responses