Ketua MES Aceh ungkap keampuhan ekonomi syariah berantas rentenir

Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh Aminullah Usman (pegang mik) menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Qanun Lembaga Keuangan Syariah, Sabtu (20/11/2021).

Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh Aminullah Usman menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Qanun Lembaga Keuangan Syariah dengan tema “Adaptasi dan Kolaborasi Menciptakan Pers Sehat dan Berkompeten” yang di gelar oleh Pesatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, di Hotel Hermes, Sabtu (20/11).

Acara turut di meriahkan oleh narasumber lain diantaranya, Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari, Ketua PWI Aceh Tarmilin Usman, Ketua Dewan Syariah Aceh Prof Dr Syahrial Abbas, Direktur Utama Bank Aceh Syariah Haizir Sulaiman, beserta hadir Ketua Panitia pelaksana Muhammad Zairin, dan hadir anggota PWI seluruh Aceh.

Dalam seminar, Aminullah, mengajak semua pihak untuk menghalau rentenir di Aceh. Bagi siapa saja yang menemukan praktek rentenir di Banda Aceh, maka diminta untuk segera dilaporkan.

“Saat ini kami sedang mencari sisa-sisa keberadaan prakterk rentenir di Banda Aceh. Bagi masyarakat yang melihat untuk segera melaporkan kepada kami, agar segera kita amankan dan beri teguran,” katanya, seperti dilansir dari bandaacehkota.go.id.

Dalam seminar tersebut Ketua MES Aceh juga membahas mengenai Peran Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Dalam Memberantas Rentenir. Ia menjelaskan lahirnya LKS di Banda Aceh, sesuai dengan visi dan misi Kota Banda Aceh, yaitu terwujudnya Kota Banda Aceh yang Gemilang dalam Bingkai Syariah.

Aminullah memaparkan, bermula dari lahirnya Qanun No.11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, maka lahirlah Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok Pokok Syariat Islam, di mana pada Pasar 20 ayat 1 di jelaskan bahwa setiap orang beragama Islam yang berada di Aceh harus menjalankan Muamalah dengan tuntutan Syariat Islam.

“Namun kami menyadari Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam belum sepenuhnya di jalankan dengan baik. Maka kami, Pemko Banda Aceh berinisiatif melahirkan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS,” jelasnya.

Di mana Qanun Nomor 11 ini, kata Aminullah, mewajibkan konversi setiap lembaga keuangan konvensional menjadi LKS, yang bertujuan mewujudkan kegiatan ekonomi Aceh secara Islam. Ia pun melihat pada waktu itu, mayoritas lembaga keuangan di Aceh masih menerapkan sistem konvensional baik perbankan, asuransi, pasar modal, pegadaian, leasing, koperasi, bahkan lembaga BUMG.

“Pemerintah Kota Banda Aceh senantiasa berupaya membuat segala bentuk kegiatan ekonomi dengan sistem syariah, baik berupa perbankan, dan lembaga keuangan lainnya,” katanya.

Di samping itu, Mantan Dirut Bank Aceh itu juga mengungkapkan, strateginya dalam mengembangkan literatur Keuangan Syariah di Kota Banda Aceh dengan mendirikan PT LKMS Mahirah Muamalah Syariah. Dengan tujuan LKMS yaitu untuk membumi hanguskan praktek-praktek rentenir agar mampu melepas masyarakat dari jeratan tengkulak yang ‘mengisap darah’ pelaku usaha kecil, dan memajukan pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

“Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mahirah Muamalah Syariah (MMS) berhasil memberantas rentenir di Banda Aceh sejak satu tahun didirikannya. Sejak MMS dibentuk, kami sudah berhasil melepas masyarakat pelaku usaha kecil dari praktek riba. Kami melakukan survei di 2018 jumlah rentenir di Banda Aceh mencapai 80%, pada 2019 menjadi 14%, sementara 2020 jumlah rentenir tinggal 2% lagi,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, di tengah Aceh ditetapkan sebagai daerah termiskin se-Sumatera, Alhamdulillah, Banda Aceh menjadi satu-satunya daerah zona hijau kemiskinan di Aceh dengan Indeks 6,90%. Dan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Banda Aceh pada 2019 tercatat berada di urutan ke dua se-Indonesia yaitu di angka 85,07.

“Angka ini naik 0,7 poin dari 84,37 yang dibukukan pada 2018. Alhamdulillah IPM Banda Aceh berada pada peringkat ke dua setelah Yogyakarta di peringkat pertama dengan IPM 86,65. Hal tersebut berkat adanya peran dari lahirnya LKMS Mahirah Muamalah di kota Banda Aceh,” tambahnya

Di akhir presentasinya, Aminullah pun mengimbau semua lembaga keuangan untuk dapat hijrah ke ekonomi syariah, yang tidak bertentangan dengan Alquran dan Hadis. “Kepada nasabah perorangan, perusahaan, lembaga, pemerintah dan organisasi diharapkan segera memindahkan penempatan tabungan dari bank konvensional ke bank syariah/kegiatan keuangan lainnya yang non syariah,” pungkasnya.

 

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam rangka mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, kami mengharapkan kesedian Anda untuk berdonasi melalui:

Bank Syariah Indonesia (dahulu Bank Syariah Mandiri): (451) 703 908 1002

Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses