
Kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) antara Indonesia dan Brunei dipastikan sangat potensial dalam upaya peningkatan ekspor produk halal Indonesia ke Brunei, khususnya produk daging kambing halal. Hal ini mengemuka dalam pertemuan virtual antara pemerintah Indonesia dan Brunai yang melibatkan KBRI di Brunei, BPJPH Kementerian Agama RI, Kementerian Hal Ehwal Ugama Brunei, serta Kementerian Luar Negeri RI.
Dalam pertemuan tersebut Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menyambut baik usulan Duta Besar RI untuk Brunei Sujatmiko agar proses kerja sama JPH dilaksanakan secara simultan dengan peningkatan ekspor daging kambing halal dari Indonesia ke Brunei.
“Saya menyambut baik inisiatif Pak Dubes dan bapak-bapak dari Kementerian Hal Ehwal Ugama Brunei. Dan momen ini perlu kita manfaatkan sebaik-baiknya.” kata Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Selasa (12/10).
“Sebagaimana kata Pak Dubes, ini dapat diawali dari produk daging domba dan kambing halal. Dan nantinya tentu dapat kita kembangkan ke produk halal yang lainnya seperti produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan dan lain sebagainya,” lanjut Muhammad Aqil Irham, seperti dilansir dari halal.go.id.
Lebih lanjut, Muhammad Aqil Irham juga menegaskan, daging adalah jenis produk sesuai regulasi JPH di Indonesia terkategori sebagai produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal penahapan pertama. Penahapan pertama tersebut dimulai sejak 17 Oktober 2019, sebagai pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH yang mengamanatkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Dan sesuai ketentuan Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021, maka produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas barang dan/atau jasa, di mana jasa meliputi layanan usaha yang terkait dengan penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian.” urai Muhammad Aqil Irham menjelaskan.
Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Brunei Darussalam Sujatmiko memastikan agar kerja sama Indonesia-Brunei dapat terus meningkat secara saling menguntungkan. Sujatmiko juga berharap agar melalui peningkatan kerja sama perdagangan dengan Indonesia, tingginya kebutuhan daging kambing di Brunei juga dapat terpenuhi.
“Ekspor daging kambing halal dari Indonesia yang dihasilkan dari budidaya yang berkualitas dan dikelola produksinya dengan pemenuhan standar halal diharapkan dapat menjawab kebutuhan daging kambing halal di Brunei.” ungkap Sujatmiko.
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Siti Aminah mengatakan, proses kerja sama JPH antara Indonesia dan Brunei telah dilakukan sejak lama dengan melibatkan Kementerian Luar Negeri.
“Sesuai dengan ketentuan regulasi kami, maka kerja sama perlu diawali dengan adanya kerja sama Government to Government antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Brunei Darussalam. Setelah itu, kita tindaklanjuti dengan adanya Mutual Recognition Agrement atau kesepakatan saling pengakuan sertifikat halal secara resiprokal antara BPJPH dan Bahagian Kawalan Halal Brunei.” kata Siti Aminah.
Untuk itu, Siti Aminah mengharapkan agar setelah pertemuan tersebut kedua pihak segera berkoordinasi untuk persiapan teknis kerja sama tersebut. Dalam upaya ini, BPJPH juga berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait. Di antaranya Kemenlu dan Kementan.
No Responses