Kemenparekraf berencana integrasikan aturan pariwisata halal dengan aturan lainnya

Sandiaga S Uno

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sedang membahas secara holistik kemungkinan menambah struktur organisasi, khususnya yang terkait dengan pengembangan industri pariwisata halal. Termasuk juga mengintegrasikan pengaturan pariwisata halal dengan aturan lainnya.

“Mengenai penambahan kedirjenan yang menangani pariwisata halal, akan dibahas secara holistik. Ini karena ada dorongan dari temen-temen Komisi X DPR dan stakeholder pemangku kepentingan industri,” jelas Menteri Pariwisata Sandiaga Uno, dalam weekly press briefing, Senin (20/9).

Dia mengakui, industri pariwisata sudah banyak berubah. Sementara UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang telah berusia lebih dari 10 tahun, sepertinya tidak mengakomodir pariwisata halal. Padahal, industri pariwisata dan ekonomi kreatif halal memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan.

“Kami akan tampung dari berbagai pihak, karena ada Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jadi kita perlu mengintegrasikan dalam satu regulasi yang akan mampu mengidentifikasi potensi dan menggerakkan potensi ini menjadi peluang usaha. Meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya,” papar dia.

Untuk itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sedang mereviu secara menyeluruh wisata halal ini, yang merupakan potensi sangat besar untuk dikembangkan. Di mana Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan menyelaraskan dengan kebutuhan pasar wisata halal.

“Yang ternyata pasar terbesarnya berasal dari negara kita sendiri, alias wisatawan nusantara. Jadi penyediaan extension of service, seperti musalah, restoran halal maupun fasilitas halal lainnya akan kami kembangkan dan tingkatkan,” ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin menuturkan, pemerintah melihat bahwa tren wisata dunia juga diwarnai dengan meningkatnya jumlah destinasi wisata halal di berbagai negara, tidak saja di negara yang berpenduduk mayoritas muslim. Bagi Indonesia, konsep wisata halal berarti pemenuhan fasilitas layanan halal yang ramah bagi wisatawan muslim (moslem friendly tourism) di destinasi wisata, seperti akomodasi, restoran atau makanan halal, tempat ibadah yang memadai, serta fasilitas layanan halal lainnya.

“Dalam implementasinya, pengembangan wisata halal masih terkendala oleh masih rendahnya literasi masyarakat. Untuk itu, kita semua perlu terus berupaya meningkatkan literasi masyarakat mengenai konsep wisata halal,” urai wapres.

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses