
Program Kampung Zakat yang diinisiasi Kemenag sejak 2018 di beberapa daerah telah membuahkan hasil. Hal ini seperti diungkap Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam Webinar Nasional Festival Literasi Zakat 2021 yang diselenggarakan Ditjen Bimas Islam, Selasa (7/9).
Kamaruddin mengatakan, melalui program itu setiap daerah Kampung Zakat mendapat bantuan senilai Rp50 juta.
“Dukungan Kemenag dalam zakat dan wakaf, yaitu bantuan kepada duafa dan mustahik di Kampung Zakat dengan nominal Rp50 juta di setiap lokasi,” kata Kamaruddin seperti dilansir dari bimasislam.kemenag.go.id.
Kamaruddin menambahkan, pembinaan Kampung Zakat telah berhasil menciptakan masyarakat yang produktif. Kampung Zakat, sambung Kamaruddin, juga telah mengubah masyarakat dari mustahik menjadi muzakki.
“Jadi kami mempunyai desa binaan, ada beberapa aktivitas kegiatan dilakukan di desa tersebut, di sana kami meningkatkan literasi masyarakat di bidang zakat,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin melanjutkan, dalam melakukan pembinaan Kampung Zakat tersebut, Kemenag juga berkolaborasi dengan Baznas kabupaten/kota.
“Dalam pemberdayaan masyarakat kita juga bersinergi dengan Baznas kabupaten/kota, kami berkontribusi bersama-sama memberdayakan, memberikan afirmasi, memberikan bantuan kepada kampung-kampung zakat. Alhamdulillah sudah banyak di antara mereka yang tadinya tertinggal, bertransformasi menjadi desa produktif dengan aktivitas UMKM,” tandas Kamaruddin.
Program Kampung Zakat yang dimulai sejak 2018 tersebar di Dusun Longserang Timur, Kabupaten Lombok Barat (NTB), Desa Ciladaeun, Kabupaten Lebak (Banten), Desa Jenilu, Kabupaten Belu (NTT), Desa Sidomulyo, Kabupaten Seluma (Bengkulu), Desa Talaga Jaya, Kabupaten Halmahera Timur (Maluku Utara), Desa Harapan Jaya, Kabupaten Raja Ampat (Papua Barat), Desa Sulung, Kabupaten Sambas (Kalimantan Barat), Desa Sambas (Kalimantan Barat), Bantar Gebang (Bekasi), Inhil (Riau), Donggala (Sulawesi Tengah) dan Aceh Singkil (Aceh).
Pilihan lokasi program ini mengacu pada wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015.
No Responses