Dinas Syariat Islam Aceh bahas qanun ekonomi syariah

Dinas Syariat Islam Aceh melalui Bidang Bina Hukum Syariat Islam Aceh dan HAM sebagai pemakarsa qanun ekonomi syariah melakukan pembahasan rancangan qanun bersama sejumlah unsur pemerintah dan masyarakat, berlangsung di aula meeting room hotel Nagoya, Kota Sabang, Jumat (2/12/2022). Foto infopublik.id

Dinas Syariat Islam Aceh melalui Bidang Bina Hukum Syariat Islam Aceh dan HAM sebagai pemakarsa qanun ekonomi syariah melakukan pembahasan rancangan qanun bersama sejumlah unsur pemerintah dan masyarakat, berlangsung di aula meeting room hotel Nagoya, Kota Sabang, Jumat (2/12).

Unsur yang ikut memberikan kontribusi terhadap regulasi rancangan qanun Aceh tentang ekonomi syariah itu terdiri dari, unsur pemerintah, aparat penegak hukum, perbankan, organisasi/pelaku usaha, akademisi dan tokoh masyarakat.

Kadis Syariat Islam Aceh EMK Alidar, melalui Kabid Bina Hukum dan HAM DSI, Husni mengatakan, rancangan qanun ekonomi syariah ini merupakan qanun yang peruntukannya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Aceh secara keseluruhan.

Menurutnya, dengan terbentuknya qanun ekonomi syariah tersebut diharapkan nantinya tidak hanya memperkuat lembaga keuangan syariah saja, tetapi juga perilaku masyarakat harus dipraktekkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.

“Regulasi ini kedepannya dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Aceh, sehingga diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan di Aceh,” imbuhnya, seperti dilansir dari infopublik.id.

Husni menambahkan, dengan forum FGD kedua yang dilakukan di Sabang tersebut diharapkan hasil pembahasan rancangan qanun ekonomi syariah ini dapat menjadi produk hukum berkualitas nantinya.

Karena tim penyusun setidaknya telah mengatur ruang lingkup rancangan qanun ini di seputar pelaku ekonomi yang meliputi rumah tangga, pengusaha atau swasta, pemerintah dan eksportir atau importir.

Dalam diskusi tadi bahkan ada peserta yang menyampaikan agar dibuatkan pasal dan aturan tegas mengatur tentang rentenir, namun demikian pemerintah juga diminta untuk menyediakan kemudahan bertransaksi untuk menutupi sepak terjang pelaku rentenir tersebut.

Sementara, M Shabri yang juga ketua tim penyusun raqan ekonomi syariah menyampaikan, perlu proaktif peserta FGD dalam memberikan masukan serta kritikan terhadap draf pasal-pasal yang telah dibuat, agar produk hukum itu nantinya akan lebih sempurna.

“Kami sangat berharap pro aktif peserta FGD dalam memberikan masukan dan kritikan serta kontribusi guna penyempurnaan Raqan Aceh tentang ekonomi syariah ini,” pinta Prof Sabri.

Tim penyusun Raqan Aceh tentang ekonomi syariah yaitu, Muhammad Sabri, Nazaruddin AW, Muhammad Maulana, Mizaj Iskandar, Muhammad Junaidi, dan Aminul Fajri. 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.