APPBI akan beri kesempatan tenant produk halal UMK masuk di mal besar

Produk Halal UKM

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mendorong agar produk halal yang dihasilkan oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dapat terus memperluas jaringan pemasarannya, termasuk masuk ke mal. Hal itu disampaikan oleh Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham saat menerima audiensi virtual Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI).

“Pemerintah terus mendorong penguatan pelaku UMK untuk terus naik kelas dan memperluas jaringan pemasaran baik ekspor maupun domestik, termasuk agar produk halal UMK dapat masuk ke mal yang ada,” ungkap Aqil Irham di Jakarta, Selasa (23/11).

“Produk halal UMK dapat masuk mal, misalnya melalui tenant atau halal corner yang disediakan di mal yang ada,” imbuh Aqil Irham, seperti dilansir dari halal.go.id.

“Misalnya, produk hasil sembelihan yang berupa daging yang halal dan thayyib yang tentu dicari oleh masyarakat, tentu akan sangat bagus untuk bisa masuk ke mal,” lanjut Aqil Irham menambahkan.

Upaya untuk mewujudkan hal itu salah satunya dilakukan pemerintah dengan terus memberikan pembinaan dan juga fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Selain sebagai bentuk jaminan kepastian hukum akan ketersediaan produk halal yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat, dikatakannya, sertifikasi halal juga memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi produk.

“Sertifikasi halal bagi produk juga menjadi nilai tambah atau added-value yang meningkatkan daya saing produk, khususnya bagi produk UMK agar semakin mampu bersaing baik di pasar lokal maupun global,” kata Aqil Irham.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung program-program pemerintah dalam penguatan pelaku UMK. Salah satunya program mandatory sertifikasi halal yang diberlakukan bagi semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, termasuk produk UMK.

“Kami sangat mendukung tujuan program-program pemerintah dalam mendorong penguatan pelaku UMK, khususnya program sertifikasi halal gratis yang dilaksanakan oleh BPJPH bagi pelaku UMK di Indonesia,” kata Alphonzus.

Alphonzus juga mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk membantu pemerintah dengan memudahkan para pelaku UMK mendapatkan sertifikasi halal, sebagai bentuk kepedulian pengelola mal terhadap para tenant dari kelompok UMK.

Dengan produk bersertifikat halal, pihaknya berharap dapat memberi kesempatan bagi para tenant produk halal UMK untuk masuk di mal besar. Hal itu juga diharapkan akan menghidupkan kembali aktivitas pengunjung di mal yang sempat meredup akibat terdampak pandemi Covid-19 selama hampir dua tahun.

 

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam rangka mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, kami mengharapkan kesediaan Anda untuk berdonasi melalui:

Bank Syariah Indonesia (dahulu Bank Syariah Mandiri): (451) 703 908 1002

Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses