
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) resmi menutup Rapat Koordinasi Nasional Unit Pengumpul Zakat (Rakornas UPZ) 2021 yang digelar selama dua hari, 1-2 November 2021 di Jakarta. Rakornas UPZ diikuti kurang lebih 124 peserta yang terdiri dari unsur kementerian, lembaga negara, BUMN, dan instansi swasta nasional berjalan dengan lancar dan melahirkan 10 rekomendasi yang akan memperkuat layanan zakat UPZ.
Kegiatan Rakornas UPZ ini diselenggarakan berdasarkan amanah Perbaznas No.2 Tahun 2016 Pasal 44 tentang Penyusunan RKAT UPZ 2022.
Komitmen bersama Rakornas UPZ 2021 ini dibacakan oleh Sekretaris Baznas Ahmad Zayadi dan disaksikan langsung oleh Ketua Baznas Noor Achmad, Wakil Ketua Baznas Mo Mahdum.
Turut hadir Pimpinan Baznas Zainulbahar Noor, M Nadratuzzaman Hosen, Rizaludin Kurniawan, Saidah Sakwan, Nur Chamdani, Achmad Sudrajat, Suminto, Direktur Utama (Dirut) Baznas M Arifin Purwakananta, Sekretaris Baznas RI Ahmad Zayadi, dan Kepala Divisi UPZ Baznas Faisal Qosim.
Usai pembacaan rekomendasi Rakornas UPZ 2021 yang bertema “Zakat untuk Kesejahteraan Mustahik” ini ditutup oleh Ketua Baznas Noor Achmad.
Dalam penutupnya, Noor menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersama-sama menguatkan kelembagaan Baznas melalui Rakornas UPZ.
“Kami menghimbau kepada seluruh UPZ setelah Rakornas ini agar segera mengadakan rapat kerja untuk membahas RKAT 2022. Insya Allah kita akan banyak melakukan sinergi. Mari kita jalankan rekomendasi sebaik-baiknya,” harapa dia seperti dilansir dari baznas.go.id
“Rekomendasi ini diharapkan menjadi komitmen bersama untuk pengembangan serta penguatan dalam mengelola zakat, infak, sedekah (ZIS) dan DSKL yang aman regulasi, aman syar’I dan aman NKRI,” jelasnya.
Noor berharap, melalui rekomendasi ini akan semakin mewujudkan Baznas sebagai lembaga utama bagi pembayar zakat dan lembaga utama yang menyejahterakan umat.
Berikut ini adalah 10 poin rekomendasi Rakornas UPZ 2021:
1. Menguatkan kelembagaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Baznas dalam perannya sebagai pengelola zakat yang aman regulasi, aman syar’i dan aman NKRI
2. Meningkatkan layanan kepada muzaki di lingkungan UPZ dengan komunikasi tanpa sela
3. Mendorong inovasi dan sinergi dalam bidang pengumpulan antara Baznas dan UPZ serta sinergi antar UPZ
4. Mendorong peningkatan kapasitas amil zakat di lingkungan UPZ melalui pelatihan dan sertifikasi
5. Mendorong sinergi dan kolaborasi program pendistribusian dan pendayagunaan Baznas dan UPZ untuk peningkatan kesejahteraan mustahik
6. Mengimplementasikan digitalisasi zakat melalui aplikasi SIMPUL BAZNAS serta integrasi IT dan sistem informasi manajemen zakat
7. Menyampaikan laporan pengumpulan dan tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan dana kepada BAZNAS setiap 1 bulan, 6 bulan dan 12 bulan sesuai amanah Perbaznas No. 2 Tahun 2016
8. Melaksanakan monitoring dan evaluasi seluruh program UPZ
9. Mendorong optimalisasi pengumpulan zakat di Kementerian, Lembaga Negara, BUMN, BUMS dan instansi swasta nasional.
10. Mendayagunakan dana zakat melalui simpul-simpul layanan pendidikan, kesehatan dan penguatan ekonomi, khususnya di daerah perbatasan.
Untuk diketahui, saat ini terdapat 192 UPZ yang terdiri atas, 28 UPZ kementerian, 37 lembaga negara, 41 BUMN, dan 83 swasta dengan total jumlah pengumpulan ZIS per Oktober 2021 Rp192.255.463.204.
Penyaluran ZIS UPZ Nasional ini meliputi bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, kemanusiaan dan dakwah dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 142.086 orang. Adapun efektifitas serapan dana dan penerima manfaat mencapai 92%.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, kami mengharapkan kesedian Anda untuk berdonasi melalui:
Bank Syariah Indonesia (dahulu Bank Syariah Mandiri): (451) 703 908 1002
Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
No Responses