
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mulai menerapkan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Halal atau disingkat dengan nama SiHalal.
Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, bahwa di dalam penyelenggaraan layanan publik memang sudah semestinya pemerintah memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Salah satunya adalah dengan menghadirkan aplikasi layanan yang dapat diakses dan dijalankan dengan mudah dan praktis oleh masyarakat sebagai penerima layanan.
“Pemerintah memiliki tugas utama dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, BPJPH yang menjalankan layanan dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 juga menerapkan penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan layanannya dengan penggunaan aplikasi SiHalal ini,” kata Sukoso, seperti dilansir halal.go.id.
Digunakannya aplikasi layanan SiHalal tersebut, lanjut Sukoso, dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemberian layanan sertifikasi halal sesuai kebutuhan dan harapan pelaku usaha atau masyarakat. Pendeknya, aplikasi membantu mewujudkan kemudahan bagi pelaku usaha atau masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan. Dengan penerapan aplikasi SiHalal yang menjadikan layanan menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih aman, dan lebih akuntabel diharapkan juga meningkatkan tingkat kepuasan pelaku usaha atau masyarakat sebagai penerima layanan.
“Implikasi positif lainnya adalah meningkatnya jumlah sertifikasi halal yang dilaksanakan. Dan indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan sertifikasi halal pun meningkat,” imbuh profesor di bidang Bioteknologi itu.
Sukoso yang juga guru besar Universitas Brawijaya itu juga menekankan pentingnya penggunaan aplikasi SiHalal tersebut dalam layanan sertifikasi halal di Indonesia. Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh UU JPH yang telah mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019 lalu merupakan tugas besar dengan cakupan yang sangat luas dan melibatkan banyak stakeholder terkait. Terlebih, jumlah pelaku usaha di Indonesia jumlahnya puluhan juta dan tersebar di seluruh penjuru tanah air. Maka hadirnya aplikasi SIHalal diharapkan dapat mendorong upaya percepatan sertifikasi halal tersebut.
Sebelum aplikasi SiHalal mulai digunakan, Sukoso mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah uji coba dan evaluasi. Uji coba tersebut dilakukan BPJPH dengan melibatkan para pelaku usaha.
“Untuk melaksanakan uji coba aplikasi SiHalal ini, BPJPH telah memberikan akses langsung aplikasi SiHalal dengan dilengkapi buku manual yang berisi petunjuk penggunaan aplikasi SiHalal kepada para pelaku usaha,” imbuhnya.
Pelibatan pelaku usaha dalam uji coba aplikasi tersebut, lanjut Sukoso, dilakukan melalui sejumlah asosiasi pelaku usaha. Di antaranya, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), Asosiasi Flavor dan Fragrant Indonesia (AFFI), Asosiasi Perusahaan Produk Bernutrisi untuk Ibu dan Anak (APPNIA), American Chamber of Commerce (Amcham) Indonesia, dan juga organisasi-organisasi yang beranggotakan usaha mikro dan kecil (UMK).
Dalam penggunaannya, lanjut Sukoso, aplikasi SiHalal akan terus secara dinamis dievaluasi dan ditingkatkan. Pengembangan aplikasi akan terus dilakukan berdasarkan regulasi JPH yang berlaku dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tujuannya, agar pelaksanaan layanan JPH dapat semakin baik dari waktu ke waktu.
No Responses