Indonesia peringkat pertama konsumen produk makanan halal

Produk Halal

Kepala Halal Science Center (HSC) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB University Khaswar Syamsu mengatakan,populasi muslim di Indonesia sangatlah besar jika dibandingkan dengan negara-negara lain maka dari itu produk halal sangat diperhatikan dan menjadi hal yang sensitif diperbincangkan.

Berdasarkan laporan ekonomi Islam global 2017/2018, Indonesia menjadi peringkat pertama sebagai konsumen produk makanan halal namun berada di peringkat ke 10 dalam hal produksi makanan halal. Artinya Indonesia selama ini banyak menjadi target pasar produk halal daripada menjadi pemain utama dalam produksi dan ekspor produk halal. Padahal Indonesia punya potensi untuk memproduksi produk halal.

“Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu penopang penting perekonomian Indonesia dan penyedia terbesar produk yang dikonsumsi masyarakat. Kontribusi UMKM pada pertumbuhan ekonomi Indonesia mencakup 99% jumlah unit usaha. Meningkat pesat setiap tahunnya dan mencapai 64 juta di 2020. Total kontribusi UMKM pada perekonomian nasional sebesar 60%, 97% penyerapan tenaga kerja dan 58% dari total investasi serta 14% dari total ekspor, maka peluang untuk memproduksi produk halal yang sudah terverifikasi sangat tinggi, dan menjadikan produksi produk halal di Indonesia meningkat, jadi Indonesia tak hanya unggul sebagai negara konsumen produk halal saja namun unggul juga dalam hal produksi produk halal,” tutur Khaswar seperti dilansir dari ipb.ac.id.

Untuk mencapai produk halal pun perlu diperhatikan mulai dari bahan yang halal, terlepas dari hewan-hewan atau apapun yang sudah jelas keharamannya. Hewan halal pun perlu diperhatikan mulai dari penyembelihannya agar tetap sesuai syariat Islam, lalu fasilitas produksi yang tidak terkontaminasi bahan haram/najis dan menjadi output berupa produk halal.

“Bagi UMKM yang ingin mengajukan sertifikasi halal, pertama kita perlu melakukan registrasi ke BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) secara offline dan bisa juga melalui LPPOM MUI dengan registrasi online lalu akan masuk ke komisi fatwa dan dibuatkan surat. Nah surat dari komisi fatwa lah yang menjadi dasar BPJPH untuk memberikan sertifikat halal,” jelasnya.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses