
Islam menyarankan kepada umatnya untuk berinvestasi. Hal itu tertuang pada QS An-Nisa:9 dan QS Yusuf 47-48, yang bisa diartikan agar umat Islam mempersiapkan diri dalam menghadapi masa depan.
Sekretaris Komite Sinergi Antar Lembaga, Komunitas, dan Keumatan PP Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Syukron Habiby, setidaknya ada delapan hal yang membedakan antara investasi syariah dan konvensional.
“Investasi syariah itu bagaimana menerapkan perencanaan keuangan berdasarkan prinsip syariah. Dan ketika sudah merdeka finansial, maka harus menempatkan harta di tangannya untuk beribadah kepada Allah. Bukan di hati, sehingga melupakan esensi manusia untuk bertakwa kepada Allah,” ucap dia pada diskusi virtual yang ditayangkan pada saluran Youtube Sikapiuangmu OJK.
Berikut delapan hal yang wajib diketahui mengenai investasi syariah:
1. Akad
Akad sesuai prinsip syariah kerja sama/musyarakah, bagi hasil/mudharabah, sewa-menyewa/ijarah, jual-beli/murabahah. Akad inilah yang membedakan konsepsi antara investasi syariah dan konvensional.
2. Tujuan investasi
Investasi tidak semata-mata memikirkan perolehan kembalian (return), tetapi juga social responsible investment (SRI). Jadi tidak hanya mencari cuan tetapi juga tidak boleh meninggalkan kemaslahatan umat
3. Instrumen yang dijual
Pada investasi pasar modal syariah, saham, obligasi dan reksa dana yang dijual merupakan instrumen yang telah sesuai hukum syariah (halal dan tidak ribawi, gharar, maupun maysir). Sedangkan investasi pasar modal konvensional, instrumen yang dijual adalah saham, obligasi, reksa dana, opsi, right dan warrant.
4. Emiten penjual saham
Pasar modal syariah, emiten yang menjual saham sangat memperhatikan dan telah memenuhi syarat-syarat syariah yang sesuai. Di mana transaksi yang dilakukan bebas bunga dan spekulasi. Begitu pula instrumen transaksi yang digunakan.
5. Indeks saham
Indeks saham syariah dikeluarkan oleh pasar modal syariah. Seluruh saham yang tercantum sudah erjamin halalnya. Sedangkan pada pasar modal konvensional, indeks yang ada terbuka secara bebas dan tidak memisahkan saham yang halal secara khusus.
6. Mekanisme transaksi
Dana yang ditanam dalam investasi syariah tidak akan digunakan untuk menggerakkan bidang yang tidak sesuai dengan prinsip syariah
7. Obligasi vs sukuk
Obligasi syariah (sukuk) telah diatur dalam fatwa DSN-MUI No.7/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa pihak pemegang obligasi bukanlah kreditur, tetapi pemodal atau shahibul mal. Sedangkan emiten disebut sebagai pengelola atau mudharib
8. Pengawasan
Menempatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan reksa dana sesuai dengan prinsip syariah.
No Responses