Yuk cari tahu perbedaan asuransi mobil syariah dan konvensional

Ilustrasi asuransi mobil. Foto pixabay

Asuransi mobil syariah adalah produk yang menjamin risiko kerugian finansial atas mobil dengan berlandaskan hukum syariat. Risiko-risiko yang dimaksud meliputi kerusakan akibat kecelakaan lalu lintas, bencana alam, kebakaran, kerusakan, hingga kerusuhan.

Tidak dipungkiri, tiap pengendara perlu memberi porsi perhatian lebih banyak dalam berkendara di jalanan. Bukan hanya demi keselamatan jiwa sendiri dan penumpang, namun juga keamanan kendaraan itu sendiri.

Perlu diingat, kerugian yang menimpa korban kecelakaan bukan hanya kerugian jiwa, namun juga kerugian materi yang bisa saja membebani keluarga korban.

Secara mandiri, asuransi syariah adalah produk perlindungan finansial yang sistem kerjanya berlandaskan kepada syariat. Pilihan produknya ada banyak, asuransi mobil adalah salah satunya.

Kenapa penting untuk asuransi mobil? WHO mencatat bahwa kecelakaan lalu lintas menjadi faktor penyebab kematian terbesar ketiga di Indonesia, setelah jantung koroner dan TBC.

Sejalan dengan itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas pada 2018 sebanyak 103.672 kasus, naik dari jumlah tahun 2017 sebanyak 101.022 kasus. Fakta angka di atas memberikan gambaran bahwa insiden kecelakaan bukan perkara sederhana yang bisa diabaikan.

Nah terlepas dari adanya kesamaan objek perlindungannya, asuransi mobil syariah berbeda dengan asuransi mobil konvensional.

Lantas apa yang menjadi persamaan dan perbedaan mendasar antara keduanya? Mari kita cari tahu di sini seperti dilansir dari lifepal.co.id.

1. Persamaan asuransi mobil syariah dan konvensional
Secara umum, asuransi mobil konvensional dan syariah memiliki pola yang sama, terutama dalam hal layanan, premi, hingga rekan bengkelnya.

Perihal bengkel, sepanjang bengkel tersebut memiliki kemitraan dengan produk asuransi mobil konvensional, maka bengkel tersebut dapat melayani pemegang polis asuransi mobil yang berbasiskan hukum Islam juga.

Jenis perlindungan yang ditawarkan asuransi mobil yang berbasiskan hukum Islam pun sama dengan yang ditawarkan asuransi mobil konvensional.

Jenis dan perlindungan yang ditawarkan mencakup Total Loss Only (TLO) dan all risk (comprehensive).

Asuransi Total Loss Only atau TLO artinya perusahaan asuransi hanya memberikan ganti rugi terhadap kerusakan mobil di atas 75%. Misalnya, mobil rusak berat hingga tidak dapat digunakan atau hilang akibat dicuri. Sedangkan perlindungan berarti ganti rugi yang diberikan menyeluruh, alias semua skala kerusakan yang menimpa kendaraan. Mulai dari timbulnya baret karena terserempet hingga kasus kehilangan akibat dicuri.

2. Perbedaan asuransi mobil syariah dan konvensional
Kini kita beranjak ke pembahasan perbedaan antara dua konsep asuransi mobil ini, konvensional dan syariah.

Asuransi konvensional menggunakan prinsip transaksi jual beli, di mana kedua pihak (perusahaan asuransi dan nasabah) mengharapkan untung. Sedangkan, asuransi syariah menerapkan prinsip tolong-menolong atau ta’awuni.

Prinsip ta’awuni ini berarti setiap nasabah asuransi mobil yang berbasiskan hukum Islam memberi kuasa kepada perusahaan penyedia produk asuransi untuk mengelola dana nasabah atau dana tabarru’ menggunakan akad wakalah bil ujrah.

Sebagai imbalannya, pengelola dana tabarru’ alias pihak perusahaan asuransi akan mendapat ujrah atau upah jasa.

Secara sederhana, dana tabarru’ yang dikelola pihak asuransi ini nantinya juga dipakai sebagai dana ganti rugi bagi nasabah yang mengalami insiden yang merugikan kendaraannya.

Artinya, dana ganti rugi asuransi yang didapat seorang nasabah berasal dari sejumlah nasabah lainnya.

Tentunya konsep asuransi mobil yang berbasiskan hukum Islam tunduk pada hukum Islam. Dengan begitu, penempatan dan alokasi dana tabarru’ pun tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Pengelolaan dana tidak boleh ada unsur perjudian, barang haram, seperti investasi dana di perusahaan minuman beralkohol.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses