Sekum Muhammadiyah: Asuransi syariah ada di wilayah muamalah

Asuransi Syariah

Meski merupakan tema baru dalam khazanah fikih, asuransi syariah dianggap bagian dari salah satu konsep mu’amalah yang terkait dengan ikhtiar mitigasi dan proyeksi. Asuransi syariah juga dianggap sebagai usaha mengamalkan satu nilai Maqashid Syari’ah yaitu menjaga harta (hifzul mal).

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyebut, ikhtiar mitigasi dan proyeksi itu adalah bagian dari sistem berpikir Ahlu Sunnah yang mendahulukan usaha sebelum memasrahkan hasilnya kepada Tuhan.

“Asuransi sebenarnya berisi mengenai jaminan baik diri kita, harta kita atau keluarga kita. Karena itu maka kalau kita lihat dari sudut pandang ini, asuransi sebenarnya merupakan sesuatu yang berupa ikhtiar yang bersifat ilmiah bagaimana agar agama yang memberikan kita pedoman dan tuntunan untuk saling melindungi itu dioperasionalkan dalam sistem yang disebut sebagai asuransi,” kata Mu’ti, seperti dilansir dari muhammadiyah.or.id.

Dalam forum daring Masyarakat Ekonomi Syariah, Kamis (16/9) Abdul Mu’ti menganggap, asuransi syariah itu ada di wilayah muamalah sehingga bersifat lentur dan terbuka. Hal yang harus diperhatikan adalah sistem, nilai, semangat dan praktek yang digunakan.

“Maka dalam kaitan ini berasuransi itu bagian dari ikhtiar untuk bagaimana jika sesuatu, terjadi di luar kehendak kita tidak menimbulkan madarat, tidak menimbulkan musykilah yang berlebihan baik bagi kita atau bagi keluarga kita,” tuturnya.

Selain mitigasi dan proyeksi, asuransi syariah juga dianggap selaras dengan perintah saling tolong menolong dalam ayat ke-2 surah Al-Maidah. Sebab, dana yang diasuransikan berguna bagi orang lain peserta asuransi yang sedang tertimpa musibah dan membutuhkannya.

“Kalau tidak ada sesuatu yang terjadi, kita tidak menggunakan dana itu. Tetapi orang lain bisa menggunakan dana dan manfaat itu sehingga secara tidak langsung kalau kita berasuransi itu, kita menolong banyak sekali orang,” kata Mu’ti.

Terakhir, dia berharap asuransi syariah bukan sekadar istilah belaka. Maka, sistem yang digunakan, cara operasional yang amanah, hingga pembentukan dewan syariah yang diisi oleh para ahli fikih wajib diperhatikan.

“Asuransi Syariah itu bukan sekadar istilah tetapi asuransi syariah bagian dari muamalah dalam ajaran Islam dan bagian dari kita melaksanakan syariat Islam itu sendiri,” pungkas Mu’ti.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses