
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera yang telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian. PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera dinilai melanggar ketentuan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi, berupa pemenuhan jumlah ekuitas minimum dan pemenuhan rasio solvabilitas minimum dana perusahaan.
Dalam keterangan resminya pada 24 November, OJK mengatakan, sanksi PKU ditetapkan melalui surat OJK nomor S-347/NB.2/2021 tanggal 9 November 2021 setelah pemberian sanksi peringatan ketiga atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK tidak dapat dipenuhi oleh manajemen PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera.
Sehubungan dengan sanksi PKU ini, PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera dilarang melakukan kegiatan pemasaran dan penerimaan kontribusi atas produk asuransi baru yang mengandung unsur tabungan dan investasi sejak tanggal 9 November 2021 sampai dengan dipenuhinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha ini. Melalui pembatasan tersebut diharapkan PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera dapat fokus pada penyelesaian permasalahan yang ada saat ini.
Karena PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera tidak memenuhi ketentuan kesehatan keuangan yang dipersyaratkan, OJK telah meminta kepada manajemen untuk mengambil langkah-langkah strategis termasuk menyusun rencana penyehatan keuangan.
OJK juga telah meminta pemegang saham pengendali/pengendali untuk bertanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera dengan memberikan dukungan sumber dana dari penambahan modal dan/atau sumber lain yang sah. Namun demikian, Manajemen dan Pengendali PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera belum dapat mengatasi permasalahan kesehatan keuangan yang dihadapi sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang diberikan.
“OJK terus memantau upaya yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera agar dapat mengatasi permasalahan kesehatan keuangan,” kata OJK.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, kami mengharapkan kesediaan Anda untuk berdonasi melalui:
Bank Syariah Indonesia (dahulu Bank Syariah Mandiri): (451) 703 908 1002
Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Related Posts
Allianz Syariah luncurkan AlliSya HANDAL
Telkomsel berkolaborasi bersama Takaful Umum hadirkan paket internet RoaMAX Umroh-Takaful
Upaya Zurich Syariah dukung pertumbuhan wisata halal
PFI Mega Life luncurkan Mega Syariah Proteksi Link
Prudential Syariah tingkatkan akses perlindungan berbasis syariah ke Aceh
No Responses