
Pada triwulan I-2020, total aset IKNB syariah mengalami peningkatan sebesar 1,20% (qtq), dengan total aset menjadi Rp117,75 triliun dari triwulan sebelumnya Rp116,34 triliun.
“Aset industri perasuransian syariah masih mendominasi keseluruhan total aset IKNB syariah yaitu mencapai 37%,” kata OJK dalam laporan triwulan I-2021.
A. Perasuransian syariah
Pada triwulan I-2021, industri perasuransian syariah mengalami penurunan nilai aset dan investasi, masing-masing sebesar 0,68% (qtq) dan 2,82% (qtq) menjadi Rp44,14 triliun dan Rp36,29 triliun dibandingkan triwulan IV-2020.
Secara year-on-year, kontribusi bruto pada triwulan I-2021, mengalami kenaikan sebesar 45,20% menjadi Rp5,83 triliun, dan klaim bruto mengalami kenaikan sebesar 56,28% menjadi Rp4,88 triliun.
Pengelolaan perusahaan perasuransian syariah dilakukan dalam bentuk full fledged dan unit syariah. Sampai akhir periode laporan terdapat 59 perusahaan yang terdiri dari 12 perusahaan asuransi syariah full fledge, satu perusahaan reasuransi syariah full fledge, 43 perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah dan tiga perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah.
B. Dana pensiun syariah
Pengelolaan dana pensiun syariah terdiri dari empat dana pensiun syariah berbentuk full fledged dan empat Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) konvensional yang mengelola paket investasi syariah dengan aset total dana pensiun syariah sebesar Rp8,20 triliun.
C. Lembaga pembiayaan syariah
1. Perusahaan pembiayaan
Sampai dengan triwulan I-2021, terdapat 32 perusahaan pembiayaan syariah, yang terdiri atas lima perusahaan berbentuk full fledged dan 27 perusahaan berbentuk Unit Usaha Syariah (UUS), dengan total aset sebesar Rp15,08 triliun atau mengalami penurunan sebesar 0,38% (qtq).
Sampai dengan triwulan I-2021, porsi piutang pembiayaan berdasarkan prinsip syariah mayoritas adalah piutang pembiayaan jual beli sebesar 86% dari total piutang sebesar Rp11,16 triliun
2. Perusahaan modal ventura syariah
Sampai dengan triwulan I-2021 terdapat enam perusahaan modal ventura syariah, yang terdiri atas empat perusahaan berbentuk full fledged dan dua perusahaan berbentuk Unit Usaha Syariah (UUS), dengan total aset sebesar Rp2,92 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 8,27% (qtq)
Mayoritas pembiayaan/penyertaan modal yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura syariah masih didominasi oleh pembiayaan bagi hasil sebesar 98,94% dari keseluruhan pembiayaan/penyertaan modal sebesar Rp2,40 triliun.
3. Perusahaan pembiayaan infrastruktur
Selain itu, pada triwulan I-2021 aset perusahaan pembiayaan infrastruktur unit syariah mencapai Rp3,88 triliun.
D. Lembaga jasa keuangan syariah khusus dan lembaga keuangan mikro syariah
Lembaga jasa keuangan syariah khusus terdiri dari Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Pergadaian, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, dan Permodalan Nasional Madani.
Sampai dengan triwulan I-2021 jumlah perusahaan penjaminan syariah adalah sebanyak tujuh perusahaan, terdiri atas dua full fledged dan lima UUS.
Selanjutnya, untuk Perusahaan Pergadaian Syariah saat ini berjumlah tiga perusahaan yang terdiri atas unit usaha syariah dari PT Pegadaian (Persero) dan dua perusahaan pergadaian swasta.
Sampai dengan triwulan I-2021, outstanding penjaminan atas pembiayaan usaha produktif mencapai 43,34% dan usaha non produktif mencapai 56,66% dari total outstanding sebesar Rp40,02 triliun.
Untuk Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia masing-masing adalah unit usaha syariah. Sementara itu, jumlah lembaga keuangan mikro syariah adalah sebanyak 80 lembaga berbentuk full fledged.
Related Posts
Inklusi keuangan syariah di Palangka Raya menyasar ke majelis taklim
OJK beri izin usaha perusahaan pergadaian syariah PT Gadai Syariah Berkat Bersama
Allianz Syariah luncurkan AlliSya HANDAL
Telkomsel berkolaborasi bersama Takaful Umum hadirkan paket internet RoaMAX Umroh-Takaful
Upaya Zurich Syariah dukung pertumbuhan wisata halal
No Responses