AASI terus menunjukkan perkembangan positif sekalipun dalam masa pandemi

Memperingati hari jadinya yang ke-18, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyelenggarakan seremoni Tahniah Milad Ke-18 AASI bertajuk ”Bersama Memajukan Industri Asuransi Syariah di Indonesia” pada Sabtu, (14/8). Acara yang digelar secara virtual ini dihadiri oleh Tenaga Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Keuangan Syariah Halim Alamsyah mewakili Menteri Keuangan RI dan Ketua IAEI, Sri Mulyani Indrawati, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank, Anggota Dewan Komisioner – OJK, Riswinandi serta pemangku kepentingan di industri asuransi syariah lainnya.

Pada kesempatan tersebut, melalui rekaman visual, Wakil Presiden Republik Indonesia yang juga sebagai Ketua Dewan Penasihat AASI KH Ma’ruf Amin menyampaikan, industri asuransi memiliki kontribusi signifikan terhadap industri keuangan nonbank, dan industri asuransi syariah baru menguasai sekitar 2,58% dari total aset yang dimiliki oleh industri asuransi secara nasional, yaitu sebesar Rp42,78 triliun per Mei 2021. Artinya, ungkap Wapres, dengan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 270 juta jiwa dan porsi kelas menengah yang cukup besar, potensi pasar asuransi nasional, khususnya asuransi syariah masih sangat besar untuk terus bertumbuh.

Pada kesempatan tersebut, Wapres juga menekankan bahwa tantangan bagi industri asuransi syariah ke depan, yang juga sekaligus peluang untuk tumbuh lebih cepat adalah realisasi kewajiban spin off atau pemisahan unit usaha syariah pada 2024, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Pemisahan unit syariah menjadi entitas sendiri yang akan mendorong perusahaan lebih fokus dan inovatif dalam mengembangkan usaha.

”Dari 59 perusahaan asuransi syariah 43 di antaranya merupakan unit usaha syariah, sehingga dalam tenggat waktu sampai 2024, unit usaha syariah ini sudah menjadi perusahaan asuransi syariah. Untuk itu AASI harus mendorong dan membantu setiap anggotanya untuk merealisasikan spin off sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” ungkap Wapres.

Wapres menambahkan bahwa dalam waktu dekat, industri asuransi syariah juga akan menghadapi tantangan lainnya, yaitu keterbukaan pasar regional melalui Framework Agreement on Services (AFAS) yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2025. Persaingan industri asuransi syariah di tanah air akan semakin kompetitif, seiring dengan masuknya pesaing perusahaan asuransi dari negara-negara ASEAN.

Namun, di lain pihak hal ini juga mejadi peluang bagi industri asuransi syariah nasional untuk ekspansi ke pasar asuransi di kawasan ASEAN. Untuk itu, industri asuransi syariah nasional harus terus mempersiapkan diri untuk lebih kompetitif dan efisien sehingga mampu bersaing di dalam negeri dan mampu memimpin pasar asuransi syariah di tingkat regional.

”Dalam rangka pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional, industri asuransi syariah memiliki kesempatan berperan lebih besar, dalam rantai nilai halal atau halal value chain baik melalui industri produk halal, maupun melalui industri keuangan syariah. Pemerintah juga terus ikut mendukung dan berupaya mengembangkan industri keuangan syariah nasional dalam rangka menjadikan Indonesia sebagai pusat industri keuangan syariah dunia. Untuk AASI, teruslah memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional, dan semoga dalam waktu tiga tahun ke depan atau di 2024 nanti semua unit usaha syariah sudah selesai melakukan spin off,” ungkap Wapres.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keungan (OJK), Wimboh Santoso dalam videonya menyampaikan apresiasinya kepada AASI yang telah berdiri 18 tahun lalu sebagai wadah berhimpunnya pelaku asuransi syariah di Indonesia.

Berkat dukungan AASI, lanjut Wimboh, industri asuransi syariah Indonesia menjadi lembaga keuangan yang memberikan manfaat dan berkontribusi besar bagi kemaslahatan masyarakat. Pelaku asuransi syariah diharapkan terus berperan aktif dalam mengoptimalkan perannya bagi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, mengingat industri asuransi syariah memiliki potensi yang besar seiring dengan meningkatnya kebutuhan produk dan layanan keuangan syariah.

”OJK akan terus mendukung berkembangnya industri keuangan syariah khususnya asuransi syariah melalui berbagai kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola asuransi syariah dan meningkatkan kinerjanya. Ke depan, AASI dan seluruh pelaku asuransi syariah harus menjadi jembatan dalam mewujudkan kordinasi yang baik dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk menopang terwujudnya industri asuransi yang maju, tangguh dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat,” ungkap Wimboh.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum AASI Tatang Nurhidayat mengungkapkan, bahwa AASI dibentuk pada 14 Agustus tahun 2003 atas inisiatif tokoh-tokoh asuransi syariah pada waktu itu. Pembentukan organisasi ini tentunya menjadi wadah bagi seluruh perusahaan yang bergerak di industri perasuransian syariah di Indonesia.

Dalam perjalanannya, lanjut Tatang, AASI memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap perkembangan industri perasuransian syariah di tanah air. Baik dari segi peningkatan kualitas tenaga ahli asuransi syariah di Indonesia maupun dari aspek legalitas yang berkaitan dengan regulasi yang diatur oleh negara yang terkait dengan industri perasuransia syariah, tentunya.

Dari sisi pengembangan tenaga ahli di industri asuransi syariah, pada 2003 dibentuklah komunitas para tenaga ahli asuransi syariah, yaitu Islamic Insurance Society (IIS). Kemudian lahir pula Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Syariah atau yang disebut juga dengan LSP-PS pada 2016.

Tatang menyampaikan, jalan terjal perjuangan untuk membesarkan industri perasuransian syariah melalui AASI dilalui sejak tahun-tahun awal pendirian, yang mana AASI juga harus fokus untuk memperkuat pondasi organisasi dengan menyusun formasi internal asosiasi yang sesuai dengan kebutuhan para anggota. Dan alhamdulillah, pada 2016, didukung oleh iktikad baik seluruh pemangku kepentingan, untuk pertama kalinya AASI memiliki kekuatan dari segi kesekretariatan dengan hadirnya Direktur Eksekutif AASI.

Setahun setelah itu, tepatnya pada tanggal 18 Juli 2017, AASI dapat meresmikan gedung sekretariat milik sendiri yang bernama Graha AASI yang berlokasi di Jatinegara, Jakarta Timur. Keberadaan sekretariat milik sendiri ini tentu berkat kerja keras bersama para anggota dan pemangku kepentingan AASI.

Soft launching Graha AASI ditandai dengan pengguntingan pita serta penandatanganan prasasti yang dilakukan oleh Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu.

”Kami turut bersyukur, Graha AASI, diresmikan penggunaannya di 2018 oleh Ketua Dewan Penasehat, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden RI. Dan kita patut bersyukur, beliau juga tetap memberikan perhatian yang utuh dan penuh kepada AASI dan kita semua telah mendengarkan amanah dari beliau,” ungkap Tatang.

Tatang juga menjelaskan, bahwa sampai dengan posisi Mei 2021, industri asuransi syariah mencatatkan pertumbuhan yang cukup baik. Kinerja tersebut memperlihatkan optimistis yang tinggi bagi pelaku industri asuransi syariah untuk terus melanjutkan peningkatan demi peningkatan di industri asuransi syariah. AASI, lanjutnya, siap menerima amanat sebagaimana yang disampaikan Wakil Presiden RI, untuk membantu seluruh unit syariah dalam mempersiapkan spin-off.

”Kami juga mendorong perusahaan asuransi syariah untuk memanfaatkan AFAS sebagai opportunity untuk melebarkan sayap di kawasan ASEAN. Untuk ke depan kita sama-sama berdoa, industri asuransi syariah tetap dapat memberikan sumbangsih bagi pengembangan ekonomi nasional, utamanya dalam ekonomi dan keuangan syariah,” kata Tatang dalam keterangan tertulisnya.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses